Hasil Hutan Non Kayu, Sokong Ekonomi Masyarakat Sekitar
LAMPUNG – Masyarakat di wilayah Kecamatan Kalianda, Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Rajabasa sebagian tinggal di dekat kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa yang masuk dalam kawasan Register 3 Gunung Rajabasa. Beberapa patok khusus ditempatkan di beberapa titik sebagai batas antara tanah masyarakat dan kawasan hutan yang tak boleh dikelola oleh masyarakat untuk perkebunan.
Sumini, salah satu warga Dusun Karanganom Desa Way Kalam menyebut memiliki areal kebun yang berjarak sekitar 500 meter dari kawasan hutan lindung dengan mengacu pada patok batas permanen yang diakuinya sudah ada sejak puluhan tahun silam dan dibuat oleh Kementerian Kehutanan.
Patok batas tersebut bahkan diakui Sumini semakin diperjelas dengan penambahan jalan rigid semen yang dipergunakan sebagai akses masyarakat untuk melakukan aktivitas di area perkebunan dan sebagian mengarah ke kawasan hutan lindung. Jalan rigid semen sepanjang hampir 60 kilometer di beberapa desa tersebut merupakan inisiatif Menteri Kehutanan RI pada masa Zulkifli Hasan untuk memudahkan pengawasan kawasan hutan oleh polisi hutan dan akses distribusi yang mudah bagi masyarakat.
“Kami masyarakat di kawasan ini sudah ratusan tahun mendiami dataran tinggi Gunung Rajabasa dan tinggal di dekat hutan lindung tetapi aturan sudah jelas kami tidak boleh merambah hutan sehingga hanya mengelola kebun yang kami miliki. Jika masuk hutan hanya boleh memanfaatkan hasil buah non kayu,” terang Sumini salah satu warga Desa Way Kalam yang saat ditemui Cendana News tengah memetik tanaman kakao di kebun tak jauh dari kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa, Rabu (9/8/2017)
Memiliki areal perkebunan di dekat kawasan hutan lindung bukan tanpa risiko. Demikian diakui Sumini karena dirinya yang menanam beberapa jenis sayuran dan tanaman buah berupa timun kerap diserang oleh monyet dan siamang yang kerap turun dari kawasan hutan lindung saat kelaparan. Kondisi tersebut diakui terjadi akibat beberapa bagian hutan di wilayah sisi Kecamatan Rajabasa dirambah untuk ditebangi kayunya sehingga banyak satwa yang memilih tinggal di sisi Kecamatan Penengahan.
Berkat ketegasan dari Dinas Kehutanan dengan menindak tegas para perambah hutan dan melakukan reboisasi ulang dalam beberapa tahun terakhir dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan gangguan satwa yang menyerang ke perkebunan warga. Sosialisasi dan pemahaman dari petugas Dinas Kehutanan dan kemitraan antara Kementerian Kehutanan melalui program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dengan pemberian bibit secara cuma-cuma sebanyak 50.000 bibit setiap kelompok membuat warga mendapatkan bibit berbagai jenis tanaman kehutanan seperti tanaman Durian, Jengkol, Kemiri, Keluwek, Pinang, Damar, Aren dan tanaman lain yang bisa dimanfaatkan hasil buahnya tanpa menebang kayu.
Selain ditanam di area perkebunan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagian kayu digunakan sebagai tanaman reboisasi di kawasan hutan Rajabasa sejak tahun 2011 dengan beberapa tanaman diantaranya sudah bisa dimanfaatkan membuat masyarakat di kawasan tersebut tidak lagi merusak hutan. Kebijakan pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat bahkan diperbolehkan dengan memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti getah damar, keluwek, aren dan kemiri dengan larangan melakukan penebangan kayu.
Salah satu warga lain yang tinggal di dekat kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa, Hesti, melakukan proses penanaman jenis tanaman rambat berupa ratusan tanaman lada dan ratusan tanaman cabai Jawa atau cabai rambat sementara sang suami bekerja sebagai pembuat gula aren yang menderes pohon aren. Tinggal di kawasan yang berdekatan dengan hutan lindung diakui oleh Hesti masih tetap menguntungkan meski sebagian masyarakat tidak diperbolehkan menebang kayu dan merusak alam. Namun sebagian masih bisa mengambil hasil dari kawasan hutan untuk meningkatkan perekonomian petani pekebun di wilayah tersebut.
Hesti mengaku dengan menanam tanaman lada dan tanaman cabai rambat dirinya bisa menghasilkan uang ratusan ribu per minggu dari menjual tanaman lada saat berbuah dan puluhan kilogram cabai rawit yang dijualnya di pasar. Selain itu dengan adanya tanaman kemiri di hutan dirinya melakukan sistem “cikru” atau mencari buah kemiri di bawah pohon untuk dijual ke pasar.
Pengelolaan hutan lindung dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga diakui Sobri yang memiliki kebun kopi dan berbagai tanaman kayu lain untuk dimanfaatkan buahnya. Pemberdayaan masyarakat yang disebut oleh Sobri diantaranya kepedulian pemerintah dalam penyediaan akses jalan rigid semen sehingga akses untuk wisata ke air terjun Way Kalam dan Way Anakan bisa menambah penghasilan masyarakat dari sektor wisata.
“Sebagian besar masyarakat di kawasan dekat hutan lindung Rajabasa menyadari pentingnya hutan dan kami difasilitasi untuk infrastruktur penampungan air, jalan dan tanaman yang bisa diambil hasilnya tanpa menebang kayu,” terang Sobri.
Hingga kini keberadaan Register 3 Gunung Rajabasa dan Hutan Lindung Rajabasa diakui Sobri dan masyarakat sangat menyokong kehidupan masyarakat di kawasan seputar Rajabasa dari pengairan dan perkebunan yang memberi tambahan ekonomi bagi masyarakat. Jalan lingkar dari semen sekaligus jalan patroli polisi kehutanan menjadi akses yang memudahkan masyarakat mengangkut hasil kebun.
“Kami sudah cukup diperhatikan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan satu cara berterima kasih kami tidak merusak hutan dengan menebang atau merambah hutan,” tutup Sobri yang mengambil air dari bak penampungan bersumber dari hutan Rajabasa.
Sobri bahkan masih melakukan penanaman mentimun untuk pembibitan dan sebagian tanaman durian yang bisa dipanen untuk dijual hasilnya ditambah tanaman kemiri dan lada di kebun yang berada di dekat kawasan hutan Rajabasa.
