SURABAYA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, menjadi angin segar bagi anggota DPRD Jawa Timur. Sebab, pendapatan mereka bakal naik.
“Tapi sampai saat ini masih belum berlaku, menunggu sekitar dua pekan setelah ditetapkan pada 28 Agustus mendatang atau sekitar pertengahan bulan September. Jadi, sampai saat ini pendapatan dewan masih yang lama,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Jatim, Hammy Wahjunianto, dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Hammy mengaku belum bisa menyampaikan berapa detail rincian pendapatan para anggota dewan Jatim nantinya. Sebab, kata dia, untuk di Jatim nanti akan menyesuaikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Setelah ada pembahasan, nantinya akan dimasukkan ke dalam Pergub. Yang jelas, setelah keluarnya PP tersebut gaji anggota DPRD memang akan menyesuaikan. Detail nominalnya nanti akan masuk ke dalam Pergub,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, menambahkan bahwa besaran tunjangan dewan akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Meski begitu, kepastian besaran kenaikan tetap perlu dikonsultasikan ke Mendagri sebagai pembuat UU dan PP.
“Kenaikan tunjangan ini sudah menyesuaikan aturan yang ada. Tapi, tetap perlu ada tim khusus dan konsultasi ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan tersebut. Selain itu, khusus untuk tunjangan mobil dan perumahan, lima pimpinan tidak ikut dapat, karena sudah ada jatah dari pemerintah,” kata Halim.
Data dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Timur, rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim per bulan sesuai PP 24 tahun 2004 (PP lama), yakni uang representasi Ketua DPRD Rp3 juta, Wakil Ketua Rp2,4 juta, anggota Rp2.250.000; kemudian uang paket ketua, wakil dan anggota Rp300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp4.350.000, wakil Rp3.480.000, anggota Rp 3.262.000, lantas tunjangan komisi anggota Rp326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp130 ribu.