BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi pemanfaatan sarana umum sebagai tempat mangkal pengendara ojek online untuk mencari penumpang di daerah ini.
“Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2017 sudah diterbitkan kaitannya dengan larangan lokasi mangkal ojek online di sejumlah lokasi tertentu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di Bekasi, Kamis (24/8/2017).
Menurut dia, pelanggaran atas aturan tersebut akan diganjar sanksi tilang oleh kepolisian setempat. Larangan tersebut berlaku pada sejumlah fasilitas umum seperti trotoar, pedestrian hingga parkir kendaraan di bahu jalan.
“Parkir kendaraan di bahu jalan mengganggu arus lalu lintas, dan menggunakan pedestrian atau trotoar bisa merampas hak pejalan kaki,” katanya.
Menurut dia, sejak transportasi online menjadi idola masyarakat karena mudah dan cepat, jumlah pengendara ojek online semakin banyak. Yayan memperkirakan, jumlah ojek online yang kini beroperasi di wilayah setempat mencapai 3.000 lebih pengendara.
“Mereka itu mangkal sembarangan, di jalan protokol, pedestrian, dan tempat-tempat ramai lainnya, lalu lintas jadi kacau, terutama di pusat kota,” katanya.
Dikatakan Yayan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah zona khusus mangkal bagi pengendara ojek online dalam mencari penumpang.
Misalnya, ojek online yang sering mencari penumpang di Stasiun Bekasi, disediakan lahan di depan Apotek K-24 di Jalan Veteran. Sedangkan, yang menunggu di sekitar Jalan Ahmad Yani sedang disediakan lahan kosong di seberang kantor Pemerintah Kota Bekasi.
“Lokasi lain masih dicari tempatnya, karena sebaran ojek online hampir merata, khususnya yang ada pusat keramaian,” katanya.
Aturan terkait pembatasan ruang gerak ojek online ini tengah disosialisasikan pihaknya demi kelancaran lalu lintas di wilayah hukum setempat. “Kami harap aturan ini dapat dipatuhi demi lancarnya lalu lintas di Kota Bekasi,” katanya. (Ant)