Belum Memiliki E-KTP, Sejumlah Kelompok Masyarakat NTB Terancam Tidak Punya Hak Pilih
MATARAM — Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) secara serentak termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebentar lagi akan dilaksanakan. Tapi sampai saat ini sebagian warga NTB belum mengantongi bahkan melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Sejumlah kelompok masyarakat di NTB terancam tidak memiliki hak pilih, karena belum memiliki KTP Elektronik. Padahal mengingat penetapan DPT mulai sekarang harus berdasarkan basis data e-KTP,” kata Ketua KPU NTB, Lalu Akshar Ansori di Mataram, Selasa (29/8/2017).
Kelompok masyarakat dimaksud antara lain, masyarakat penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Dari dulu sampai sekarang KPU tidak pernah mendapatkan data valid terkait alamat dan KTP tidak didapatkan dan hanya mendapatkan nama samaran, sehingga berpotensi tidak masuk dalam DPT.
Demikian halnya dengan warga Jamaah Ahmadiyah di NTB sampai sekarang, sebagian belum mengantongi bahkan melakukan rekaman KTP Elektronik. Selain itu sebanyak 350 Kepala Keluarga masyarakat adat yang tinggal di Pemalikan, Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong, Lombok Barat juga belum memiliki KTP Elektronik.
“Sekarang aturannya ketat, di mana basis data dalam menetapkan DPT, harus berdasarkan KTP Elektronik. Tidak seperti dulu, yang penting jelas memenuhi syarat, walaupun memakai nama samaran bisa diterima” katanya.
Akshar menambahkan jumlah wajib KTP di NTB sebanyak 3.762.501 juta jiwa. Sementara yang telah melakukan perekaman elektronik sebanyak 3.100.602 jiwa.