Menurutnya, angkot-angkot yang ditahan akan ditilang, mengikuti persidangan. Pemilik angkot dapat mengambil kembali angkotnya setelah menunjukkan segala surat-surat dan dokumen resmi.
Terkait masih buruknya etika berlalu-lintas pengemudi angkot, Bram mengatakan pentingnya sistem rekrutmen pengemudi oleh pemilik angkot dan pembatasan izin trayek maupun pada saat perpanjangan KIR.
“Pemerintah Kota bisa memastikan angkot supaya pengemudinya memiliki kapabilitas dan tertib berlalu lintas,” katanya.
Tugas kepolisian, lanjutnya, melakukan penindakan dan mengeluarkan SIM bagi pengemudi merupakan bagian dari fungsi kontrol kepolisian dalam menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas ke masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan jumlah angkot di Kota Bogor banyak sekali sehingga kerap terjadi pelanggaran surat-menyurat, parkir dan berhenti sembarangan tempat.
“Polresta Bogor dan jajaran Satlantas Porlesta Bogor tetap melakukan upaya-upaya agar keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Bogor tetap terwujud, salah satunya melakukan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat dan sosialisasi tertib lalu lintas,” kata Ulung. [Ant]