Sidang Patrialis Akbar Kembali Digelar
JAKARTA — Persidangan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa PAK (Patrialis Akbar) kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ini merupakan persidangan lanjutan yang digelar dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
Patrialis Akbar tampak terlihat hadir didampingi dengan tim pengacara sekaligus kuasa hukumnya di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu terdakwa Patrialis Akbar tampak tenang duduk di ruangan persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, persidangan dimulai pada pada pukul 11:30 WIB. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih terus berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Ada beberapa saksi yang tampak terlihat dihadirkan memberikan kesaksian untuk tersangka Patrialis Akbar dan juga beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kaus dugaan suap. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Basuki Hariman, Patrialis Akbar, N.G. Fenny dan juga Kamaluddin.
Patrialis Akbar bersama beberapa tersangka lainnya diduga terlibat dalam kaus suap terhadap uji materi atau Judicial Review terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis Akbar selama ini diduga telah menerima uang suap senilai ratusan ribu Dolar Amerika (USD) untuk meloloskan uji materi terkait dengan UU No. 41 Tahun 2014.
“Ini merupakan persidangan lanjutan dalam kasus perkara yang sama untuk klien kami (Patrialis Akbar), persidangan hari ini masih sama dengan dengan persidangan sebelumnya, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sementara baru itu dulu yang bisa saya jelaskan kepada teman-teman wartawan,” jelas Soesilo Ariwibowo, seorang pengacara sekaligus kuasa hukumnya di Jakarta, Senin (31/7/2017).