Sidang Paripurna RUU Pemilu Digelar Hari Ini

JAKARTA – Rapat sidang paripurna ke-32 DPR RI, masa persidangan V, tahun sidang 2016-2017 yang agenda acaranya membahas pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan PEMILU, dibuka hari ini, Kamis (20/7/2017), dengan dibacakannya hasil rapat panitia khusus RUU DPR RI oleh pimpinan pansus, Ir. H. M. Lukman Edi, M.Si.

Lukman mengatakan, dalam rangka mencari masukan-masukan terhadap substansi materi RUU Pemilu, pansus melakukan serangkaian kegiatan melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga-lembaga kementerian dan lembaga organisasi, dan atau lembaga akademisi, berbagai media, serta menyerap aspirasi di daerah-daerah, serta melakukan kunjungan kerja di berbagai provinsi.

Tidak hanya itu, pansus juga melakukan pendalaman materi ke dua Negara, di antaranya Jerman dan Mexico, dalam rangka mempelajari berbagai substansi yang terdapat di kedua negara tersebut.

“Pansus telah melakukan berbagai rangkaian rapat dalam rangka menyelesaikan RUU tentang Pemilu. Total rangkaian rapat yang dilaksanakan pansus mencapai 67 kali rapat dengan menghasilkan beberapa isu-isu krusial yang terdapat dalam substansi materi RUU,” ungkapnya.

Pansus melakukan rapat keputusan tingkat satu pada 13 Juli 2017, terkait lima paket isu dalam materi RUU. Pertama, ambang batas pencalonan presiden, adalah ambang batas yang dibutuhkan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang juga merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam pasal 6a ayat 2 UUD RI 1945. Dalam RUU Pemilu ini, ambang batas calon pasangan presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 202. Adapun ambang batas ini terdapat dua pilihan, yaitu pertama, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 atau 25 persen. Kedua, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 10 atau 15 persen.

Dan, yang ketiga, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 0 (nol) persen, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh semua partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Isu krusial yang kedua adalah ambang batas DPR, adalah ambang batas yang dibutuhkan oleh suatu partai politik tertentu untuk mendapatkan kursi anggota DPR. Dalam RUU Pemilu ini, ambang batas DPR diatur dalam pasal 414 ayat 1, yang menyebut suatu partai politik tertentu harus memenuhi ambang batas suara untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ambang batas ini berlaku hanya di pusat dan tidak berlaku di daerah-daerah.

Ada beberapa pilihan terkait ambang batas DPR tersebut, pertama, ambang batas DPR 3,5 persen, yakni suatu partai politik tertentu harus memenuhi ambang batas peroleh paling minimal 3,5 persen untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Kedua, ambang batas DPR 4 persen, dan yang ketiga, ambang batas DPR 5 persen.

Isu krusial yang ketiga, yakni sistem pemilihan umum, adalah suatu metode yang mengatur serta memungkinkan semua warga Indonesia untuk memilih para calon wakil rakyat. Terkait dengan pilihan fraksi-fraksi terhadap isu ini, maka telah disepakati bahwa sistem pemilihan umum yang digunakan adalah sistem pemilu proporsional terbuka.

Isu krusial yang keempat, yakni alokasi kursi per Dapil adalah alokasi kursi minimal dan maksimal yang tersedia untuk diperebutkan oleh para peserta pemilu dalam suatu Dapil. Terdapat dua pilihan dalam alokasi kursi Dapil, yang pertama alokasi kursi per Dapilnya 3 hingga 10 adalah alokasi minimal sebanyak 3 kursi dan maksimal sebanyak 10 kursi yang tersedia untuk diperebutkan oleh para peserta pemilu dalam suatu Dapil tertentu.

Kedua, alokasi kursi per Dapilnya 3 hingga 8 adalah alokasi minimal sebanyak 3 kursi dan maksimal sebanyak 8 kursi yang tersedia untuk diperebutkan oleh para peserta pemilu dalam suatu dapil tertentu.

Isu krusial yang kelima, yakni metode konversi suara, adalah metode yang digunakan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam kursi di parlemen. Terdapat dua pilihan, yang pertama metode konversi suara setalabu murni, adalah metode untuk mentransfer suara pemilih ke dalam kursi parlemen dengan menggunakan bilangan pembagi dengan pecahan satu dan diikuti secara berturut oleh bilangan ganjil tiga, lima, tujuh, dan seterusnya.

Kedua, metode konversi suara kuota hari, adalah metode untuk mentransfer suara pemilih ke dalam kursi parlemen yang langkah-langkahnya adalah menentukan kuota suara atau bilangan pembagi pemilih, dan setelah itu menentukan besarnya kursi yang diperoleh oleh masing-masing partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Sementara, sisa suara yang belum terbagi diberikan kepada partai politik yang mempunyai sisa suara terbesar.

Kelima isu ini diputuskan oleh pansus untuk selanjutnya diformulasikan dalam bentuk lima paket opsi, yang kemudian diserahkan pengambilan keputusannya dalam rapat paripurna hari ini. Adapun kelima paket opsi tersebut, yakni;

Paket A ambang batas presiden 20 atau 25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, system pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3 sampai 10, dan metode konversi suara setalabu murni.

Paket B, ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan metode konversi suara kuota hari.

Paket C, ambang batas presiden 10 atau 15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan metode konversi suara kuota hari.

Paket D, ambang batas presiden 10 atau 15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai 8, dan metode konversi suara setalabu murni.

Paket E, ambang batas presiden 20 atau 25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan metode konversi suara kuota hari.

“RUU ini semula berjumlah 543 pasal. Dalam perkembangannya dalam rapat-rapat, jumlah pasal bertambah menjadi 573 pasal. Diharapkan dengan sidang rapat paripurna II ini dapat menghasilkan UU Pemilu sebagai payung hukum sebagai kelangsungan demokrasi dalam pemilihan wakil rakyat, wakil daerah, presiden dan wakil presiden secara serentak sebagaimana yang telah diamanatkan oleh mahkamah institusi, guna kelangsungan demokrasi yang lebih baik dan efisien,” jelasnya.

Terkait kelima paket opsi yang ditawarkan pansus, sebagian besar anggota legislatif fraksi partai bersepakat untuk tidak lagi membahas substansi materi RUU. Tetapi, lebih menekankan perihal agenda acara rapat sidang paripurna, yakni pengambilan keputusan RUU pemilu tersebut. Adapun lima paket opsi hampir sebagian besar memilih paket B, dan untuk pengambilan putusan ini dapat dilakukan secara vooting langsung dan diberikan ruang kepada para fraksi partai untuk melakukan lobi-lobi dengan partai lainnya.

Lihat juga...