Pemerintah Diminta Libatkan Nelayan dalam Proses Peralihan Alat Tangkap
JAKARTA — Pemerintah terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melibatkan nelayan agar berperan lebih besar lagi dalam proses peralihan permasalahan alat tangkap perikanan yang lebih ramah lingkungan.
“Libatkan organisasi nelayan terdampak untuk melakukan verifikasi penerima dan penyalurannya,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurut dia, untuk saat ini pemerintah khususnya KKP dan dinas kelautan perikanan di berbagai daerah harus benar-benar fokus dalam mempercepat penggantian alat tangkap.
Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono meminta pemerintah menunda larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap hingga Desember 2019.
“Kami mendukung Presiden segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, payang sampai Desember 2019,” kata Ono Surono.
Menurut Ono, periode tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya penggunaan cantrang/dogol/payang oleh Tim Kajian yang melibatkan seluruh unsur yaitu pemerintah, akademisi, dan nelayan.
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga perlu menyiapkan skema pembiayaan penggantian alat tangkap 100 persen dari APBN untuk nelayan 10 GT ke bawah dan perintahkan perbankan/BUMN untuk membiayai pergantian alat tangkap kepada nelayan 10 GT ke bawah.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga harus mengatur wilayah dan jumlah alat tangkap cantrang/dogol/payang pada masa penundaan sampai Desember 2019 tersebut.
Ono yang juga merupakan politikus PDIP itu mengungkapkan bahwa hingga kini, nelayan cantrang/dogol/payang yang mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti senyatanya baru direalisasi kurang dari 20 persen.