Pasca Setnov Tersangka, KPK Mungkin Lakukan Penggeledahan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad akan terus mengembangkan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hal tersebut berhubungan dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus perkara proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan pihak KPK bahwa dalam waktu dekat KPK akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Setya Novanto (Setnov).

Surat tersebut akan segera diberikan dalam minggu ini atas permintaan Setya Novamto yang sebelumnya mempertanyakan mana surat bukti penetapan status tersangka dalam proyek pengadaan e-KTP.

Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat pihak KPK akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus perkara dugaan korupsi yang sedang menjerat tersangka Setya Novanto.

Ketika ditanya wartawan apakah kemungkinan pihak KPK dalam waktu dekat akan melakukan penggeledahan di rumah kediaman Setya Novanto, Febri menjelaskan bahwa bisa saja hal tersebut akan dilakukan KPK jika memang dipandang diperlukan.

Febri menambahkan bahwa rencana kegiatan penggeledahan tersebut tentu tidak bisa diungkapkan karena termasuk dalam ranah penyelidikan.

“KPK akan terus mengembangkan penyelidikan paska penetapan status tersangka kepada SN (Setya Novanto). Dalam waktu minggu ini kita akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Kemudian KPK dalam waktu dekat akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk detailnya tidak bisa saya sampaikan kepada teman-teman wartawan” tutur Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Sementara itu meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga detik ini Setya Novanto masih tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Selain itu pihak KPK dalam waktu dekat ini tampaknya juga belum berencana untuk melakukan penahanan kepada Setya Novanto meskipun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK Jakarta.

 

 

Lihat juga...