Nelayan Bagan Dapatkan Surat Izin Melaut dari KKP

PADANG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kembali memperpanjang izin melaut untuk nelayan bagan di Sumatera Barat, terhitung sejak Juli-Desember 2017 mendatang. 
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, surat resmi izin melaut itu telah dikeluarkan oleh KKP, setelah sebelumnya telah ada izin secara lisan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. Ia mengakui, perpanjangan izin meluat yang diberikan KKP untuk bagan di Sumbar terbilang sudah cukup sering, semenjak keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016.
“Surat resminya telah keluar dari KKP dan kini sudah diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, serta surat itu akan berlaku mulai Juli ini hingga Desember 2017,” katanya, Senin (10/7/2017).
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit. Foto: Noli
Menurut Nasrul, ada kemungkinan surat izin melaut yang dikeluarkan KKP pada tahun ini, merupakan perpanjangan surat izin yang terakhir, sebab di tahun 2018 mendatang, berkemungkinan tidak ada lagi kelonggaran yang diberikan oleh KKP. Apalagi hingga kini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi masih tidak mau merevisi Permen yang telah dikeluarkan tersebut.
Kendati demikian, Pemprov Sumbar akan mengupayakan agar KKP bersedia untuk mempertimbangkan dan memastikan kembali, apakah Permen tersebut perlu diberlakukan untuk nelayan bagan di Sumbar atau tidak. Mengingat dalam Permen itu, sejauh ini nelayan bagan di Sumbar tidak melakukan hal yang dikhawatirkan oleh KKP.
“Sebenarnya ini soal menjaga ekosistem di laut, seperti terumbuh karang, ikan-ikan kecil yang belum seharusnya untuk ditangkap. Selama ini soal ekosistem itu, nelayan bagan di Sumbar telah ikut melakukannya. Nah, hal ini yang perlu dipertimbangkan lagi oleh KKP,” ungkapnya.
Nasrul juga menyampaikan, nelayan Bagan yang ada di Sumbar bukanlah nelayan yang baru, tetapi nelayan bagan sudah seakan seperti tradisi. Kapal Bagan yang ada bukan hanya milik pribadi, tetapi juga milik keluarga, sehingga keluarga yang memiliki kapal bagan, tidak perlu lagi membeli ikan. Jadi, aturan-aturan yang ada pada Permen itu, seperti mata jaring, lampu penerang kapal, dan alat  tangkap lainnya tersebut, untuk nelayan bagan di Sumbar tidak ada yang merusak ekosistem di laut.
“Jadi, jika di tahun 2018 mendatang KKP tidak memberikan izin melaut lagi, dari Pemprov akan melakukan upaya agar izin melaut diperpanjang lagi. Sampai KKP melakukan revisi Permen tersebut,” tegas Wagub Sumbar yang hobi memancing tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menjelaskan, alasan Pemprov Sumbar masih memperjuangkan revisi Permen KP No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tersebut, karena KKP menilai alat tangkap nelayan bagan di Sumbar dinilai tidak sesuai dengan Permen dimaksud.
“Yang jelas untuk saat ini, surat resmi izin melaut telah keluar. Jadi, upaya untuk tahun mendatang tetap kita lakukan, sampai KKP paham dan mengerti bahwa alat tangkap bagan di Sumbar tidak merusak ekosistem di laut,” ucap Yosmeri.
Lihat juga...