Mensos Ingatkan Jangan Anggap Enteng Bulying

MALANG — Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai kasus bulying yang dialami oleh mahasiswa berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Dua hari berikutnya, ada anak SD mem-buly sesama anak SD. Bahkan pada tahun lalu ada anak SD korban bulying yang akhirnya bunuh diri.

“Tapi sangat disayangkan kasus kekerasan bulying tersebut masih sering dianggap enteng,” jelas Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, ketika menghadiri acara Forum Universitas Islam Malang (UNISMA) Update, Rabu (19/7/2017).

Padahal, menurut Khofifah, kejahatan bulying bisa menyebabkan korbannya menjadi depresi. Bahkan, ada yang sampai bunuh diri. Tidak hanya sampai di situ terkadang korban bulying juga akhirnya ikut melakukan bulying kepada orang lain, dan biasanya pelaku bulying merupakan orang-orang terdekat.

Khofifah mengatakan, ada salah satu lembaga survey yang menyebutkan, bahwa pada dasarnya anak usia 12-17 tahun, 84 persen mengaku pernah mendapatkan bulying, terutama cyber bulying, yakni membuli lewat sosial media. Dari cyber bulying, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2016, korbannya bisa sampai angka 14 persen dari mereka yang melaporkan ke KPAI.

“Kalau di Kementerian Sosial, baik bulying berupa Cyber maupun fisik ada sekitar 12 persen dari 976 laporan. Sehingga ada sekitar 117 yang melapor ke telepon Sahabat Anak mulai dari bulan Januari sampai pertengahan Juli,” ungkapnya.

Menurut Khofifah, angka tersebut cukup signifikan. Karena itu, permasalahan bulying tidak bisa dianggap enteng karena kita harus membangun kepercayaan diri anak, karena efek psikologisnya bisa panjang dan mendalam.

Menurut Khofifah, persoalan bulying ini bahkan pernah dibahas dalam rapat kerja terbatas yang langsung dipimpin Presiden dan Wakil Presiden.

“Waktu itu Presiden minta untuk disiapkan langkah konkrit dan efektif. Misalnya, dengan mendirikan posko di sekolah sehingga ketika ada korban bulying mereka tahu harus ke mana untuk mengadu dan minta perlindungan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan, untuk penyandang disabilitas, kita baru punya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016, yang baru disahkan tahun lalu. Di dalam undang-undang tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi adanya unit layanan disabiltas di perguruan tinggi, sekolah menengah hingga sekolah dasar.

“Dari regulasi yang menurut saya sudah sangat lengkap ini, tinggal kemudian kita membangun komitmen untuk bisa menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak didik baik di SD sampai perguruan tinggi,” pungkasnya.

Lihat juga...