JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, optimis pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) akan membantu pemerintah dalam menggali potensi penerimaan pajak.
“Saya yakin dengan adanya AEOI akan semakin terlihat berapa memang potensi penerimaan perpajakan yang berasal dari Wajib Pajak Indonesia yang selama ini belum disampaikan,” ujar Sri Mulyani saat menyaksikan penandatangan deklarasi bersama (Joint Declaration) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Program Amnesti Pajak, Wajib Pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri mayoritas berada di negara kawasan seperti Singapura dan Hong Kong.
“Kami tidak akan katakan berapa jumlahnya, namun yang terpenting bahwa semua tempat di dunia ini yang biasanya selama ini menjadi tempat yang aman untuk menutupi dan menyembunyikan berbagai macam kewajiban perpajakan, telah setuju untuk melakukan exchange of information sehingga tempat untuk bersembunyi dari kewajiban perpajakan semakin lama semakin hilang,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dengan adanya AEOI, juga menjadi potensi bagi negara berkembang yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan informasi terhadap Wajib Pajak yang secara mudah melakukan penghindaran kewajiban pajak.
Sementara itu, Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann, mengatakan AEOI merupakan standar global yang didesain oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan diimplementasikan oleh seluruh negara untuk menerapkan standar tersebut.
“Oleh karena itu, Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini dan mengadopsi standar global tersebut. Dan tentunya, kami menyadari harus ada global level playing field, bahwa kita semua memiliki peran yang sama,” ujar Yvonne.
Pemerintah Indonesia dan Swiss telah mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Penandatangan deklarasi bersama (Joint Declaration) tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Anggota Dewan Komisioner OJK, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa.
Secara spesifik, melalui deklarasi bersama tersebut, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS) mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan. (Ant)