Sebelumnya, kerugian triliunan rupiah diderita masyarakat atas tindak pidana pemalsuan beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berasal dari berbagai subsidi pemerintah yang telah disalahgunakan.
“Yang dimaksud beras memperoleh subsidi adalah dalam memproduksi beras tersebut, ada subsidi input, yaitu subsidi benih Rp1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp31,2 triliun, bahkan ditambah lagi ada bantuan sarana dan prasarana bagi petani dari pemerintah yang besarnya triliunan rupiah juga,” kata Kepala Sub Bidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian Ana Astrid dalam siaran pers.
Selain subsidi input, pihaknya juga mengatakan bahwa ada subsidi beras sejahtera (rastra) yang jumlahnya mencapai Rp19,8 triliun.
“Ada juga subsidi beras sejahtera (Rastra) untuk rumah tangga sasaran (prasejahtera) sekitar Rp19,8 triliun yang distribusinya satu pintu melalui Bulog dan tidak diperjualbelikan di pasar,” katanya.
Beras yang diolah oleh PT IBU adalah beras medium yang berasal dari varietas unggul baru seperti IR64, Impari, Ciherang dan lain-lain.
“Seluruh beras medium dan premium itu kan ‘berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB), yaitu IR64, Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung, Cibogo dan lainnya yang diproduksi dan dijual dari petani kisaran Rp3.500- Rp4.700 per kg gabah,” katanya. (Ant)