Lindungi Petambak Garam, DKP Jabar Bentuk Raperda

SUKABUMI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, tengah berupaya membentuk rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petambak Garam, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016.

“UU 7/2016 tersebut tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Untuk Perda Perlindungan Nelayan dan Pembudida Ikan kita sudah punya, sehingga tinggal membuat Perda Perlindungan Petambak Garam,” kata Kepala DKP Jawa Barat, Jafar Ismail, di sela acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di PPN Palabuhanraru, Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/7/2017).

Menurut Jafar, potensi tambak garam di Jabar cukup tinggi, sehingga diperlukan adanya Perda yang mendukung keberadaan para petambak kecil mulai dari ketersediaan alat/teknologi hingga pasarnya.

Perlindungan tidak hanya kepada objek garamnya saja, tetapi kepada para petambaknya mulai dari ketersediaan bantuan, keselamatan hingga adanya asuransi bagi para petambak garam.

Diharapkan, raperda ini bisa segera terbentuk dan disahkan menjadi perda yang definitif, agar keberadaan petambak garam di Jabar terjamin yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Dibentuknya raperda ini juga sebagai tindak lanjut UU 7/2016 dan kami pun berharap bisa masuk progam legislasi daerah (Prolegda Jabar),” tambahnya.

Jafar mengatakan, jumlah nelayan di Jabar mencapai 104.528 jiwa. Dengan adanya dua perda yang melindungi baik nelayan maupun petambak garam, sehingga kedua profesi yang menyangkut tentang kelautan bisa saling terkait. Salah satunya, jika hasil tangkapan ikan menurun, nelayan juga bisa menambak garam. Apalagi, DPR RI mendorong pemberdayaan petambak garam dengan cara membuatkan industri rumah tangga. (Ant)

Lihat juga...