JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penganggaran satellite monitoring (satmon) di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) yang terjadi di DPR RI.
“Masih penyidikan tersangka NF (Nofel Hasan). Memang ada dimensi baru selain indikasi suap dalam kasus ini, seperti yang disampaikan dalam fakta persidangan terkait dengan pengurusan anggaran, tentu perlu kami cermati lebih lanjut dan kita lihat sejauh mana info-info itu dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Sebelumnya, dalam sidang Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah selaku penyuap pejabat di Bakamla, Fahmi mengakui ada pembicaraan soal dana ke anggota DPR.
“Di BAP Saudara Nomor 31 Huruf c tanggal 18 Januari 2017, Saudara memberikan keterangan ‘Dari penyampaian Saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsy bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satmon sebesar Rp400 miliar yang saya berikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy adalah untuk mengurus proyek satmon Bakamla tersebut melalui Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan’ itu keterangan Saudara?” tanya jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (7/4).
“Betul,” jawab Fahmi.
“Keterangan itu salah satunya yang kami cermati karena informasi itu muncul di fakta persidangan dan kami telusuri indikasi suap, akan kami dalami aspek pengurusan anggaran tetapi sekuat mana informasi itu ditelusuri? Pencarian bukti akan dilakukan,” tambah Febri.