Kementan Gelar Konsensus Matangkan KKNI Kedelai

BOGOR – Kementerian Pertanian mematangkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesa (KKNI) bidang budidaya kedelai dengan menggelar konsesus di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7/2017).

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Widi Hardjono, membuka langsung kegiatan Konsensus KKNI bidang Budidaya Kedelai yang dihadiri 45 peserta litas sektor dan disiplin ilmu selaku pemangku kepentingan.

“Melalui konsesus ini berharap KKNI bidang budidaya kedelai segera dirumuskan,” kata Widi.

Menurut Widi, jika kesepakatan SKKNI menjadi KKNI segera terwujud, akan menjadi pekerjaan rumah bagi pusat untuk menterjemahkan dalam bentuk kurikulum, agar segera digunakan oleh lembaga pendidikan pertanian di seluruh Indonesia.

Widi menjelaskan, Kementerian Pertanian RI telah menyusun jenjang KKNI sektor pertanian, agar dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan pendidikan setiap PNS di kementerian dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja untuk meraih pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerja di berbagai sektor pertanian.

Ia menyebutkan, dasar peraturan KKNI adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2014 tentang pedoman penerapan KKNI.

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penerapan KKNI yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor atau lapangan usaha,” katanya.

Ia juga mengatakan, Kementerian Pertanian memandang perlu untuk segera menyelaraskan kebutuhan standar kompetensi profesi sektor pertanian dengan mengidentifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja yang disandingkan dengan unit kompetensi yang telah tersedia pada SKKNI dalam kerangka KKNI.

“Sala satu rencana KKNI yang telah dirumuskan di sektor pertanian pada 2017, adalah rencana KKNI bidang budidaya kedelai,” katanya.

Menurut Widi, rancangan KKNI segera diproses menjadi KKNI bidang budidaya kedelai, karena sangat dibutuhkan oleh para pengguna dalam rangka memberikan pengakuan profesi mereka.

Untuk itu, lanjutnya, konsesus diperlukan dalam rangka pembakuan rancangan KKNI, guna memberikan jaminan, bahwa rancangan KKNI memiliki pengakuan, keberterimaan dan legalitas secara nasional dari pemangku kepentingan terkait.

“Konsesus ini menyepakati rancangan KKNI bidang budidaya kedelai menjadi KKNI bidang budidaya kedelai,” katanya.

Ia menambakan, upaya KKNI ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian yang ingin dua tahun ini membangun sumberdaya manusia pertanian, agar mampu berdaya saing dalam menghadapi pasar global dan MEA.

Peserta konsesus KKNI bidang budidaya kedelai dihadiri 45 peserta selaku pemangku kepentingan, baik dari kementerian terkait yakni Pertanian dan Ketenagakerjaan, akademisi, balai dan STPP di bawah Kementerian Pertanian, dan swasta. (Ant)

Lihat juga...