MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemprov setempat senilai Rp40,8 miliar tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin (10/7/2017), mengatakan, tersangka tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di salah satu ruangan di institusi hukum itu.
Kemudian, menurut dia, setelah diperiksa selama lebih kurang tujuh jam, tersangka RJP dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Sumut dan disuruh menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setelah itu, tersangka digiring petugas Kejati Sumut ke sebuah mobil yang telah dipersiapkan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka itu, untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Kejati Sumut.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, penyidik mempertanyakan mengenai penggunaan dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemas) Pemprov Sumut.
“Dalam pemeriksaan tersangka itu, dianggap kooperatif dan tidak ada mempersulit penyidik Kejati Sumut,” ucapnya.
Sumanggar menambahkan, Kejati Sumut, dalam waktu dekat ini juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RJP untuk merampungkan berkas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara itu.
Setelah selesai nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Kita tetap berusaha secepatnya kasus korupsi puluhan miliar rupiah itu, dapat disidangkan,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bapemas Provinsi Sumut senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015.
Ketiga tersangka itu, berinisial MN, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan BS, Direktur PT Proxima Convex.
Kejati Sumut tetap proaktif melakukan penyidikan terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
Dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Pemprov Sumut.
Dana sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar.
Penyaluran dana sosialisasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan itu. Penyidik Kejati Sumut telah memeriksa 30 lebih saksi. [Ant]