Choel Mallarangeng Resmi Ditahan di Sukamiskin

JAKARTA — Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab dipanggil Choel Mallarangeng, hari Jumat (21/7/2017), resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hal itu usai menggelar acara Halal bi Halal yang berlangsung di Gedung KPK Jakarta, Jumat, malam. Andi Zulkarnaen Mallarangeng, diketahui merupakan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) pada era Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Sebelumnya, Andi Mallarangeng telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin terlebih dahulu, namun tak lama lagi Andi Alfian Mallarangeng akan selesai masa tahanannya.

Andi Alfian Mallarangeng maupun Andi Zulkarnaen Mallarangeng, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Keduanya didakwa terlibat dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu menerima sejumlah uang suap terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (PS3SON).

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, baru saja dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun, sesuai dengan putusan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan telah menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta, dan masih ditambah hukuman subsider 3 bulan kurungan.

Febri mengatakan, terdakwa AZM alias CM  (Choel Mallarangeng) hari ini resmi dipindahkan dari Rutan KPK. Yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman penjara sekitar 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Kemungkinan malam ini yang bersangkutan sudah tiba di Lapas Sukamiskin, dirinya telah selesai menjalani masa penahanan sementara di Rutan KPK, terhitung sejak dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara suap proyek pembangunan kompleks olah raga di Hambalang, Bogor” jelasnya.

Febri menambahkan, dalam persidangan yang sebelumnya sempat digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tersebut, terungkap Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari proyek pembangunan kompleks olahraga di  Hambalang, Kabupaten Bogor.

Uang suap yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari lelang tender magaproyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemberian dari kakaknya yang tak lain adalah Andi Alfian Mallarangeng.

Saat itu, Andi Alfian Mallarangeng mengaku hanya sekedar menitipkan uangnya kepada adiknya. Andi Zulkarnaen Mallarangeng saat ini diketahui masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

 

Lihat juga...