BP3TKI Mataram Telusuri Data TKI yang Terjaring Razia

MATARAM — Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mataram sedang menelusuri data jumlah tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang terjaring razia oleh Polisi Diraja Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mataram Mucharom Ashadi, di Mataram, Rabu, mengaku hanya mendapatkan data jumlah TKI yang terjaring razia secara keseluruhan dari Indonesia sebanyak 650 orang.

“Data tersebut kami peroleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Dari 650 TKI yang ditangkap, belum diketahui mana yang domisili Jawa Timur, Jawa Tengah, apalagi NTB,” katanya.

Pihak KBRI, kata dia, sedang meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia agar bisa bertemu dengan para TKI yang ditangkap sehingga ada pendampingan dan advokasi.

Pemerintah Indonesia juga menginginkan agar Pemerintah Malaysia memperhatikan hak-hak para TKI ilegal tersebut secara manusiawi, meskipun mereka adalah pendatang asing tanpa izin.

“Jangan sampai ada kekerasan, apalagi sampai ada penyiksaan dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mucharom mengatakan sesuai hukum Pemerintah Malaysia, bagi pendatang asing tanpa izin dikenakan hukuman penjara minimal 3 bulan dan maksimal dua tahun disertai hukuman tiga kali cambuk.

Namun, kata dia, Pemerintah Indonesia juga menginginkan agar Pemerintah Malaysia juga menangkap majikan yang mempekerjakan TKI secara ilegal. Sebab, tidak mungkin ada pasar jika tidak ada permintaan.

“Kan tidak mungkin ada yang ilegal kalau tidak ada permintaan. Dan majikan juga senang mempekerjakan yang ilegal itu karena bebas dari fee,” katanya.

Lihat juga...