BKP Lampung Musnahkan Komoditas tak Berdokumen

LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung musnahkan barang bukti/benda sitaan berupa bahan olahan terdiri dari nugget, sosis dan bakso dengan jumlah 900 kilogram. Juga daging kerbau India berikut jeroan sebanyak 1900 kilogram asal India melalui Pelabuhan Tanjungpriok dan sebanyak 300 daging puyuh asal Yogyakarta.

Menurut Kepala BKP Lampung, Drh. Bambang Erman didampingi Puji Hartono selaku Kepala Seksi Karantina Hewan, dan AKP Rizal Effendi selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan mengungkapkan, pemusnahan tersebut sudah melalui proses penyidikan dan undang-undang karantina yang berlaku melalui keputusan tetap pengadilan. Selain komoditas asal luar neger dan asal Yogyakarta yang akan dikirim ke wilayah Bandarlampung dan Bandarjaya tersebut tidak berdokumen lengkap juga tidak melakukan pelaporan kepada karantina Cilegon dan Bakauheni.

Hal itu menyalahi undang-undang nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebab pengiriman tidak dilaporkan ke kantor karantina asal dan kantor karantina pertanian tujuan proses pengiriman. Komoditas pertanian tersebut juga tidak melalui prosedur yang dipersyaratkan.

Suasana pemusnahan sejumlah komoditas tak berdokumen. Foto: Henk Widi

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, ungkap Drh. Bambang Erman, merupakan hasil razia kepatuhan Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung yang dilakukan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera dan ke Pulau Jawa. Selain itu pemeriksaan komoditas pertanian yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa terus diperketat untuk menghindari penyelundupan komoditas pertanian tanpa dokumen.

Selain pemusnahan komoditas pertanian tanpa dokumen KSKP Bakauheni juga berhasil mengamankan sebanyak 50 kilogram dalam sebanyak dua koli ular kering asal Palembang tujuan Jakarta. Barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Lampung dan selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung.

“Ular-ular yang sudah dikeringkan tersebut di antaranya jenis wakira kobra, ular pucuk atau ular jali yang diduga akan dijadikan obat herbal atau dikonsumsi,” ungkap Suhairul selaku anggota pos pengawas lalu lintas satwa liar BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut.

Lihat juga...