Wakil Rakyat Minta Papua Nol Milol

JAYAPURA — Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta dengan tegas Pemerintah Provinsi Papua bertindak cepat terkait maraknya minuman beralkohol yang menjadi satu-satunya akar masalah tindak kriminal di Bumi Cenderawasih.

Syamsunar Rasyid, anggota Komisi II DPRP mengatakan, sesuai hasil rapat Forkopinda bersama masyarakat adat dan agama, mengenai pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri (Medagri), agar di Papua segera diterapkan.

“Kami dari DPRP, keuntungan atau keberhasilan dari adanya minuman beralkohol di Papua tak ada sama sekali. Kalau dilihat pajak dari minuman itu jauh dari dampak minuman itu sendiri,” tegas Syamsunar rasyid saat ditemui Cendana News, Senin (19/6/2017).

Anggota Komisi II DPRP, Syamsunar Rasyid

Dirinya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tegas menyikapi hal tersebut. Dimana, lanjut Syamsunar Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan wewenang Mendagri setelah dilakukan uji materi Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia.

“Presiden menghormati apa yang menjadi putusan MK, itu dikatakan Jubir Presiden. Jadi di provinsi Papua, apalagi diperkuat dengan UU nomor 21 tahun 2001 bahwa di Papua adalah Otonomi Khusus (Otsus),” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov berhak melakukan apa yang dianggap baik bagi masyarakat, sehingga terfokus membangun Papua. Harapannya, selama ini masyarakat dirugikan akibat minuman beralkohol dapat ditindaklanjuti oleh semua stockholder yang mempunyai kebijakan-kebijakan tersebut.

“Saya minta penjualan minuman beralkohol ditutup, sesuai dengan pakta integritas tentang memberantas peredaran dan masuknya minuman beralkohol ke kabupaten kota yang ditandatangani Bupati wali Kota dan Gubernur Papua. Minuman ini merugikan masyarakat Papua,” tuturnya.

Dengan adanya hal ini, lanjut Syamsunar, siapa saja yang melanggar dan telah diberikan teguran harus berhadapan dengan hukum. Dari pantauan legislatif di Papua saat ini masih banyak dilihat lokasi penjualan atau agen-agen minuman beralkohol serta distributor-distributornya.

Ditempat terpisah, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober H. Sirait saat dikonfirmasi tentang pemutusan mata rantai milol jenis lokal maupun yang bermerek masuk ke Kota Jayapura tanpa izin pemerintah harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Undang Undang berlaku umum, siapa saja yang melanggar pasti berhadapan dengan hukum,” kata AKBP Marison Tober H. Sirait.

Lihat juga...