Pengguna Berikut Barang Bukti Narkoba Diamankan Polda Lampung

LAMPUNG — Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Sudjarno memuji jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan yang telah melakukan pengungkapan kasus upaya penyelundupan 110 paket berisi ganja kering siap edar yang akan diseberangkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

“Paket narkotika tersebut dibawa dalam kendaraan minibus dan sebagian besar dimasukkan dalam body kendaraan dengan memanfaatkan momen arus balik,” sebutnya di Bakauheni, Kamis (29/6/2017).

Disebutkan, dalam operasi tersebut, dua orang diamankan, IK dan Ka berikut barang bukti.

Tidak hanya itu, Polres Lampung Selatan juga mangamankan 10 tersangka yang tengah pesta narkoba di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang dilakukan pada (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggrebekan tersebut juga diamankan lima bungkus plastik bening berisi shabu, narkotika jenis ganja seberat 187 gram, extacy 1 butir, senjata api, uang tunai Rp96juta, 22 senjata tajam, 12 sepeda motor berbagai merk.

“Semua penangkapan tersangka narkoba berikut barang bukti diamankan saat petugas polisi melakukan operasi Ramadniya Krakatau 2017 yang menunjukkan kinerja kepolisian dalam mengamankan mudik terutama ditemukannya senjata yang akan digunakan akan untuk tindak kejahatan,”terang Irjen Pol Sudjarno didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra.

Akibat perbuatannya para tersangka terang Irjen Pol Sudjarno terancam pasal 112 ayat (2),pasal 111 ayat (1),pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun pejara atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 milyar.

Lihat juga...