JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam bentuk penerimaan suap atau hadiah gratifikasi terkait proses perizinan lelang sejumlah proyek di Provinsi Bengkulu, belum lama ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, keempat orang tersebut masing-masing Gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Sedangkan 2 orang lainnya yang juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka masing-masing berinisial RDS dan JHW.
Menurut Febri, setelah ditetapkan sebegai tersangka, keempat orang tersebut mulai hari ini dan seterusnya langsung menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Ibukota Jakarta.
Febri juga menjelaskan, bahwa sebenarnya totalnya ada 5 orang yang ditangkap dan diamankan oleh petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Bengkulu. Setelah didalami dan diselidiki oleh penyidik KPK, 1 orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi alias tidak ditahan, namun bila sewaktu-waktu diperlukan, yang bersangkutan bisa dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus perkara tersebut.
“Gubernur Bengkulu (RM) saat ini untuk sementara langsung ditahan di Rutan Guntur, sedangkan istrinya (LMM) ditahan di Rutan KPK, kemudian tersangka RDS ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan yang terakhir tersangka JHW ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Febri, Rabu (21/6/2017)