Dishub Lebak Imbau Truk Beroperasi Pekan Depan

LEBAK – Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mengimbau sopir truk mengoperasikan kendaraan hingga pekan depan, tepatnya pada 3 Juli 2017, sehubungan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat.

“Kami minta imbauan itu dapat ditaati oleh seluruh sopir truk untuk kelancaraan arus balik lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Sumardi di Lebak, Kamis.

Selama ini, ruas jalan yang menghubungkan antarkecamatan dan antarkabupaten di wilayah Kabupaten Lebak belum ditemukan sopir truk beroperasi setelah lebaran ketiga itu.

Pengoperasian angkutan truk pasir maupun barang-barang lainnya diperpanjang dari sebelumnya H+3 atau Rabu (28/6).

Namun, Dirjen Kementerian Perhubungan Darat (Hubda) memberikan batas waktu sampai 3 Juli 2017 diperboleh angkutan truk beroperasi.

Sebab, saat ini ruas jalan masih padat arus balik kendaraan sehingga bisa menimbulkan antrean panjang.

“Kami berharap pengusaha angkutan truk dapat menaati SK Dirjen Hubda itu,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini ruas jalan di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan dan menimbulkan antrean kendaraan, seperti jalan menuju objek wisata pantai juga sekitar pasar Rangkasbitung.

Antrean panjang itu akibat volume angkutan meningkat setelah lebaran karena banyak pemudik menggunakan kendaraan pribadi.

Karena itu, pihaknya mendukung imbauan truk beroperasi hingga pekan depan agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Kami yakin dengan tidak beroperasi truk bisa mengurai antrean kendaraan,” katanya.

Berdasarkan pantauan, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lebak, seperti jalan Citeras-Cikande dan Rangkasbitung-Cimarga tidak terlihat angkutan truk mengangkut pasir.

Lihat juga...