SENIN, 3 APRIL 2017
JAKARTA — Menteri Pertanian RI, A. Amran Sulaiman, mewakili para menteri terkait, menyampaikan, dalam Undang-Undang no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, belum mengatur secara lengkap standar perkarantinaan yang berlaku internasional, meliputi ruang lingkup pengawasan keamanan hayati, jenis asing invansive dan produk rekayasa genetik, prosedur atau tata cara pemeriksaannya, serta sanksi atas pelanggarannya. Karena itu, diperlukan perubahan.
![]() |
| Rapat Kerja Komisi IV DPR RI |
Adapun mengenai kelembagaan yang diatur dalam RUU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan maksud untuk menjaga independensi dan penguatan dalam penyelenggaraan perkarantinaan sebagaimana usulan, Pemerintah dapat memahami hal tersebut. Namun sebagaimana diketahui bersama, pembentukan kelembagaan Pemerintah merupakan kewenangan Presiden dalam menjalankan Undang-Undang, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Terkait pandangan Komisi IV DPR RI terhadap kelembagaan Badan Nasional Karantina, dengan menggabungkan kembali Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Pemerintah memahami pandangan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi perkarantinaan di Indonesia. “Sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kewenangan pembentukan kelembagaan Pemerintah merupakan kewenangan Presiden, maka pengintegrasian kelembagaan tersebut kami serahkan kepada Bapak Presiden,” jelas Amran.
Sementara itu, rapat kerja yang dihadiri sejumlah menteri yang mewakili Pemerintah, memutuskan, antara lain, bahwa Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah membuat kajian mengenai pembentukan Badan Nasional Karantina, meliputi kebutuhan pegawai, anggaran, serta prasarana dan sarana perkarantinaan, paling lama 2 bulan, terhitung dari Rapat Kerja hari ini.
Komisi IV DPR RI berpendirian tetap kepada usulan inisiatif rancangan Undang-Undang Perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan, terkaitan dengan Bab 10 tentang kelembagaan, bahwa harus dibentuk lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) atau Badan Nasional Karantina, yang bertanggungjawab dan di bawah langsung oleh Presiden. Lembaga ini merupakan penggabungan dari institusi perkarantinaan kementerian teknis yang ada saat ini.
Komisi IV DPR RI, meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk melakukan konsultasi kepada Presiden dan mengambil keputusan tentang penggabungan lembaga perkarantinaan ini, dan Komisi IV DPR RI memberikan tenggat waktu 2 bulan untuk kajian dan 2 bulan untuk pengambilan keputusan kepada Pemerintah, terhitung dari Rapat Kerja hari ini.
Jurnalis: M Fahrizal/ Editor: Koko Triarko/ Foto: M Fahrizal