SABTU, 1 APRIL 2017
BANJARMASIN — Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Provinsi Kalimantan Selatan, Muhaimin, mendorong Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) segera bersalin rupa menjadi bank syariah, karena mayoritas masyarakat di Kalimantan Selatan beragama Islam.
![]() |
| Ketua IAEI Kalimantan Selatan, Muhaimin |
Muhaimin mengakui, tidak gampang mengubah model bisnis bank konvensional ke bentuk bank umum syariah sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasalnya, masyarakat belum merespons positif atas keberadaan bank syariah. “Padahal, modal sosialnya sudah bagus yang mayoritas beragama Islam, tetapi BPD (Bank Kalsel) kita belum konsentrasi ke syariah,” ujar Muhaimin, di sela seminar IAEI di Banjarmasin, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Muhaimin, beleid perbankan syariah mengamanatkan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah segera melakukan spin off atau konversi paling lambat 15 tahun, terhitung sejak UU 21 Tahun 2008 ditandatangani. Ketimbang spin off atau pemisahan, Muhaiman condong mengadopsi cara konversi, karena berpotensi memperkuat permodalan dan aset bank syariah.
Muhaimin mengakui, aset dan permodalan unit usaha syariah Bank Kalsel masih cukup kecil sejak dibentuk pada 2004. Adapun cara spin off, justru membuat bank konvensional dan bank syariah saling berebut nasabah dan modalnya terpecah. “Kalau konversi kan sebijian (satu) saja, maka nasabahnya syariah semua. Dengan konversi, diharapkan kekuatan itu menjadi satu, ini sekaligus memperkuat market share syariah secara nasional,” kata Muhaimin, seraya mencontohkan BPD Aceh telah sukses bersalin wujud menjadi Bank Umum Syariah Aceh.
Itu sebabnya, ia berharap para pemegang saham Bank Kalsel, anggota DPRD Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Selatan, dan Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi syariah. “Agar pelaksanaan ekonomi syariah menjadi berkah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Supian Noor, mengatakan terus melakukan kajian mendalam atas amanat beleid perbankan syariah itu. Menurutnya, manajemen Bank Kalsel masih menimbang apakah opsi spin off, konversi, merger antar BPD, atau bahkan penutupan unit usaha syariah. “Tergantung kebutuhan masyarakat. Tantangannya saat ini masyarakat menabung karena melihat keuntungan, belum berdasarkan keyakinan. Selain itu, Bank Kalsel juga terbentur aturan modal disetor atas pembentukan bank syariah. Kalau spin off, bank induk minimal setor Rp2,5 triliun,” katanya.
Supian juga mencatat, aset unit usaha Syariah Bank Kalsel pada 2016 mencapai Rp800 miliar, jauh di bawah aset bank konvensionalnya sebanyak Rp12 triliun. Pertumbuhan syariah tinggi dibandingkan bank konvensionalnya, tapi asetnya masih kecil.
Adapun Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, mengatakan, aneka opsi pembentukan Bank Umum Syariah Kalsel harus dibahas antar pemegang saham, DPRD Kalimantan Selatan, manajemen Bank Kalsel, dan Pemprov Kalsel. “Peluang selalu ada, ini kan dinamis. Tidak bisa serta-merta diputuskan, semua harus terlibat dalam pembahasan,” kata Abdul.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Diananta P. Sumedi