Sugiharto dan Irman Mengaku Sudah Kembalikan Uang e-KTP Rp4 Miliar

KAMIS, 9 MARET 2017
JAKARTA — Penyidik KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus perkara dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang biasa disebut e-KTP, masing-masing Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Irman dinyatakan sebagai terdakwa 1 sedangkan Sugiharto dinyatakan sebagai terdakwa 2.

Susilo Ari Wibowo, pengacara sekaligus kuasa hukum Irman dan Sugiharto.

Keduanya selama ini diduga telah menerima aliran dana dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga suap proyek pengadaan e-KTP Nasional. Irman sebelumnya diketahui pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Republik Indonesia.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Cendana News langsung dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Susilo Ari Wibowo sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum Irman dan Sugiharto, sempat menjelaskan kepada para wartawan, bahwa kliennya sebenarnya telah mengembalikan uang yang sebelumnya diduga berasal dari proyek e-KTP sekitar Rp4 miliar  kepada negara.

Susilo Ari Wibowo sebelumnya juga menjelaskan, bahwa kliennya mengaku sudah siap secara fisik maupun mental dalam menghadapi persidangan perdana kasus perkara e-KTP Nasional yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, Irman dinyatakan sebagai terdakwa 1, sedangkan Sugiharto dinyatakan sebagai terdakwa 2. Irman dan Sugiharto menilai bahwa sebenarnya tidak ada yang istimewa dalam persidangan tersebut.

“Pak Irman dan Pak Sugiharto sebenarnya sudah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari aliran dana dalam proyek pengadaan e-KTP Nasional. Totalnya diperkirakan senilai Rp4 miliar. Klien kami baik-baik saja dan tidak ada tekanan apa pun dan dari pihak mana pun. Meskipun klien kami sempat menyebutkan banyak nama pejabat maupun politikus hingga pihak swasta yang diduga terlibat dan menerima sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP,” kata Susilo Ari Wibowo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sementara itu, terdakwa Irman dan Sugiharto tampak terlihat sangat tenang selama mengikuti jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya kompak mengenakan pakaian batik lengan panjang warna biru, motif kembang-kembang. Keduanya hanya duduk terdiam di kursi persidangan sambil mendengarkan pembacaan vonis persidangan yang dibacakan secara bergantian atau estafet oleh JPU dari KPK selama hampir 3 jam lamanya.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...