Rumah dan Lahan Dieksekusi, Warga Mengaku Belum Terima Uang Ganti Rugi

KAMIS, 30 MARET 2017

LAMPUNG — Mata Yunus Raden Panji (65) dan sang isteri Siti Aminah (55) berkaca-kaca menyaksikan beberapa alat berat menghancurkan bangunan rumah mereka. Rumah itu saksi bisu keberadaan pasangan itu dan keluarganya di Bakauheni sejak sekitar 40 tahun silam. 

Yunus Raden Panji dengan sedih menyaksikan rumahnya digusur.

Yunus mengaku sedih melihat rumah yang ditinggalinya rata dengan tanah setelah sempat bertahan dengan adanya sengketa lahan terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan pihak ketiga dalam hal ini pihak Sjachroedin ZP yang masih belum beres dan bahkan masih melalui proses hukum.

Dia menyebut hanya bisa melihat proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kalianda diamankan oleh ratusan personil Kepolisian Resort Lampung Selatan dan ratusan personil Kodim 0421/Lampung Selatan di STA 00+825 tersebut.

Meski demikian hingga kini ia dan 7 kepala keluarga lainnya yang tinggal di lokasi yang sudah dieksekusi dan bahkan sudah diratakan dengan tanah belum menerima uang ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh. Uang ganti rugi itu hingga kini masih berada di bank oleh tim pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera.

Warga yang secara sukarela pindah, sebagian telah membongkar rumah yang ditinggali dengan mengambil bahan bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan diantaranya genteng, kusen kayu, teralis besi serta bahan bangunan lain yang masih berguna. Sementara tembok bangunan rumah dibiarkan diratakan menggunakan escavator dan alat berat lainnya.

Setelah itu pekerjaan dilanjutkan dengan proses penimbunan menggunakan material batu dan tanah oleh pihak pelaksana Jalan Tol Trans Sumatera, PT Pembangunan Perumahan (PP).

“Sampai saat ini kami sekeluarga belum memperoleh uang ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh meski sudah ada di bank karena saat ini kami berharap uang ganti rugi lahan juga dibayarkan. Kami secara khusus tidak pernah menghalangi proyek nasional pembangunan jalan tol tersebut,” ungkap Yunus warga Dusun Kenyayan Desa Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Kamis (30/3/2017)

Yunus mengaku meski uang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang tersimpan di bank belum diambilnya karena ia dan keluarganya masih berharap uang ganti rugi lahan juga bisa dicairkan. mMski untuk proses kepindahan ia dan keluarganya mendapat uang dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Yunus beberapa Kepala Keluarga hingga kini belum bisa membeli tanah atau bangunan baru dan hanya bisa mengontrak di sebuah petak kontrakan yang harus dibayarnya dengan harga Rp350 ribu per bulan tak jauh dari rumah yang sebelumnya ditinggali dan kini sudah rata dengan tanah.

Meski mengaku uang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan ada di rekening bank,Yunus Raden Panji mengaku masih kuatir saat proses pengambilan uang ganti rugi dirinya harus menandatangani pernyataan pembenaran akan status tanah yang juga dimiliki pihak lain.

“Kami memang ikhlas diminta pindah namun belum menerima uang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang selama puluhan tahun kami tinggali dengan tetap mengharapkan uang ganti rugi lahan juga,” terangnya.

Meski tinggal berdesak desakan bersama anak anak dan cucunya Yunus Raden Panji mengaku masih akan memperjuangkan hak atas lahan yang dimilikinya. Sementara itu ditanya terkait uang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan ia mengaku tidak mau menyebut nominal yang diterimanya meski uang tersebut sudah dititipkan oleh pihak tim pembebasan jalan tol trans Sumatera melalui bank yang telah ditunjuk.

Salah satu anak Yunus Raden Panji, Khaerudin, yang ikut tinggal di kontrakan bersama keluarga lain mengaku hingga saat ini juga belum menerima uang ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera, khususnya untuk uang tanam tumbuh dan bangunan.

Ia dan satu keluarga yang sama sama memiliki hak atas uang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan mengaku sama-sama sepakat belum mengambil uang ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mempertahankan kebersamaan keluarga tersebut.

“Kami sepakat belum akan mengambil uang ganti rugi tanam tumbuh karena kami masih memperjuangkan keadilan,” terang Khaerudin.

Keluarga Yunus Raden Panji tinggal bersesakan di rumah kontrakan.

Jurnalis: Henk Widi/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi

Lihat juga...