JUMAT, 17 MARET 2017
JAKARTA—- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) kembali mengamankan satu tersangka pelaku pedofil anak berinisial AAJ (24), pemilik akun Facebook Aldi Atwinda Jauhari.
![]() |
Satu tersangka pedofil anak yang diamankan aparat. |
AAJ diduga melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik serta pornografi yang dilakukan melalui grup Facebook atas nama official loly candy’ Groups 18+ dengan cara melakukan aktivitas membagikan/share foto dan link video.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017) mengatakan, tersangka atas nama AAJ, berhasil diringkus Kepolisian di Wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua buah laptop Asus dan satu unit telepon genggam merk Apple c5.
“Kami juga menemukan 1000 konten porno anak berupa video dan gambar di dalam laptop pelaku,” tegas Argo.
Hingga kini, jelas Argo, ada beberapa korban yang dalam proses visum, mengingat masih berusia belasan tahun, perlu pendekatan khusus dari keluarga korban dan hal itu perlu kesabaran.
Terkait pornografi anak-anak, pelaku dijerat dalam pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 41 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hingga kini, Kepolisian Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pedofil. Ditreskrimum juga akan mengidentifikasi 13 korban anak di bawah umur sekitar 3 sampai 9 tahun.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa