Perlindungan Buruh Migran Terus Dipertegas

KAMIS, 9 MARET 2017
 
JAKARTA — Indonesia berkepentingan mengawal hingga akhir proses negosiasi “Instrumen Perlindungan Hak-hak Buruh Migran di ASEAN” yang rencananya akan diadopsi pada  KTT ke-30 ASEAN,  agar upaya perlindungan terhadap TKI semakin pasti. Negosiasi instrumen itu sebenarnya telah berjalan hampir 10 tahun di dalam mekanisme ASEAN dan hanya Indonesia yang menginginkan agar instrumen itu harus bersifat mengikat (legally binding). Hal ini sangat penting karena Indonesia  sebagai negara di kawasan ASEAN yang mengirimkan buruh migran dalam jumlah yang paling besar.

Suasana ASEAN Socio–Cultural Community (ASCC) Council Meeting di Iloilo, Filipina.

Hal ini diungkapkan Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, dalam pertemuan ASCC Council ke-17 ASEAN Socio–Cultural Community (ASCC) Council Meeting di Iloilo, Filipina, Kamis (09/03/2017).

“Negosiasi instrumen itu sebenarnya telah berjalan hampir 10 tahun di dalam mekanisme ASEAN dan hanya Indonesia yang menginginkan agar instrumen itu harus bersifat mengikat (legally binding) karena posisinya sebagai negara pengirim buruh migran terbesar. Indonesia percaya, perlindungan buruh migran yang bersifat mengikat (legally binding) kelak akan sangat bermanfaat bagi perlindungan semua buruh migran di ASEAN,”  ungkap Sujatmiko.

Sujatmiko selaku Ketua Delegasi RI juga menegaskan bahwa sembari menunggu waktu sebelum instrumen itu diadopsi, pihaknya juga menyampaikan agar Senior Labour Official Retreat yang akan datang dapat segera menyelesaikan 10 pending articles dalam instrumen itu sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

“Masalah lain yang terus diperjuangkan Indonesia adalah masalah status (documented dan undocumented) dan cakupan perlindungan terhadap anggota keluarga buruh migran,” jelasnya.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah masih terus menggodok Rancangan Undang–undang  (RUU) Perlindungan Buruh Migran di Luar Negeri. Jika nanti disahkan, tambah Sujatmiko, UU ini diharapkan mampu membenahi keseluruhan sistem perlindungan tenaga kerja di luar negeri secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat mulai dari saat pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan di luar negeri.

Jurnalis: Shomad Aksara / Editor: Satmoko / Foto: Humas PMK

Lihat juga...