KAMIS, 9 MARET 2017
JAKARTA — Persyaratan untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, jika mengutip pernyataan Jimly Asshiddiqie dalam sebuah media beberapa hari yang lalu adalah, dia harus seorang negarawan, berpengalaman, memiliki keahlian serta syarat-syarat pendukung lainnya. Begitulah yang ditangkap Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL, saat menjadi penanggap narasumber dalam Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi Mendengar; “Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi”, Kamis (9/3/2017), di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta.
| Bagir Manan, Ketua Dewan Pers Indonesia. |
Ada ungkapan kearifan yang berbunyi, “Ciri orang arif adalah orang pandai yang tidak pernah merasa pandai”. Atau, “Orang tahu tetapi tidak pernah merasa tahu”. Juga, “Orang tidak tahu yang mengetahui bahwa dia tidak tahu”. Sehingga bagi Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2001-2008, Diskusi Publik yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dapat digolongkan sebagai suatu bentuk kearifan.
Pria kelahiran Kalibalangan, Lampung Utara ini merasa, MK sebagai sebuah lembaga yang selalu berusaha melakukan serta memberikan yang terbaik sebagai Penjaga Konstitusi sangatlah tidak adil jika harus terpuruk hanya karena kasus yang menimpa dua hakim mereka, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Lalu untuk mencari penyebabnya, sangat tidak adil juga jika melihat hal itu dari kaca mata perbaikan internal MK semata.
Kearifan yang harus muncul dari semua pihak dalam menyikapi masalah yang terjadi di tubuh MK saat ini adalah melihatnya dari kaca mata obyektivitas dimana perilaku dua hakim tersebut adalah murni faktor eksternal yang berawal dari pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan tiga pihak, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Bagir, Presiden menentukan calon tapi berdasarkan pilihan dari masing-masing lembaga. Walau semuanya berujung pada “keputusan Presiden”, tapi tetap saja dia tidak memiliki kekuasaan untuk memilih sendiri, harus meminta pertimbangan lembaga-lembaga yang mengajukan calon mereka masing-masing. Kemudian DPR, mereka memilih melalui “panitia seleksi” yang bertugas memeriksa para peminat yang mendaftarkan diri atau melamar, kemudian dilanjutkan “fit and proper test”. Sedangkan untuk jalur MA, murni melalui seleksi internal MA saja.
“Sistem ini lemah, karena tidak ada kesatuan standar antara ketiganya. Jalur perekrutan lewat Presiden dan DPR membuka lamaran untuk semua pihak, tapi MA menyeleksi terbatas pada hakim yang memang memiliki kompetensi sebagai hakim yang memahami undang-undang,” sebut pria kelahiran 6 Oktober 1941 tersebut.
Jalan keluarnya, menurut Bagir Manan, adalah jalur pencalonan Hakim MK hanya satu pintu saja, yakni lewat Presiden (Kepala Negara) dengan pertimbangan dari dua lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi itu sendiri dan DPR. Dengan demikian, standarnya tidak akan membingungkan. “Jika dikatakan jalan tersebut bisa menyebabkan pemilihan Hakim MK sebagai jual-beli kepentingan, tinggal diterapkan saja bahwa masa jabatan sesuai kesepakatan atau menggunakan batas usia tertentu, tanpa ada pencalonan dan pengangkatan kembali untuk masa jabatan kedua,” imbuhnya.
Disamping itu, seorang calon Hakim MK haruslah sudah dewasa dalam memaknai demokrasi, punya etika profesi yang kuat dan bisa memilah mana kepentingan kerja dan kepentingan pribadi. Inilah langkah yang harus ditempuh semua pihak dalam memperbaiki MK saat ini. Bukan hanya MK sendiri, tapi bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MA dan lembaga lainnya, bahkan sampai dengan akademisi atau pihak independen.
“Tapi tetap harus waspada, karena perlu disadari oleh semua pihak, bahwa masih ada berbagai faktor eksternal lain yang secara tak terduga bisa menghambat gerak maju MK untuk menjadi lembaga Penjaga Konstitusi yang lebih baik lagi ke depannya, pasca keterpurukan akibat kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar,” pungkas Bagir Manan, yang sekarang terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia mengakhiri tanggapannya terhadap narasumber acara Diskusi Publik MK.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw