LP2K Jateng Kritisi BRT dan Kondisi Angkot yang Tidak Layak

RABU, 15 MARET 2017

SEMARANG — Kebijakan Pemkot Semarang menambah Jalur Bus Rapid Trans (BRT) Koridor V dan VI sebaiknya membuat para sopir angkutan kota menginstropeksi diri, kelebihan BRT yang nyaman dengan tarif sama bisa membuat masyarakat untuk berpindah ke angkutan masal yang diluncurkan pada tanggal 18 September 2009 tersebut.

Halte Bus Rapid Trans (BRT) di Jalan Pemuda Semarang

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Ngargono mengatakan hampir setiap hari terjadi pelanggaran tarif  yang merugikan masyarakat selaku konsumen, padahal pemerintah sudah menetapkan tarif resminya Rp3.500 untuk dewasa dan pelajar Rp1.000.

Ia juga menyayangkan alasan pengusaha angkot yang masih belum menentukan tarif seragam karena alasan masih sering merugi akibat tarif yang ditentukan jauh di bawah harga perekonomian.

“Padahal untuk penentuan tarif resminya sudah menggunakan formulasi dari pengadaan dan penyusutan kendaraan serta administrasi pajak,” terangnya saat ditemui Cendana News, Rabu (15/3/2017).

Lebih lanjut dirinya mengatakan apapun yang terjadi di lapangan saat kebijakan sudah disahkan menjadi produk hukum harus ditaati bersama-sama. Jika di kemudian hari ada permasalahan solusinya harus diselesaikan baik-baik.

“Bukan dengan memungut tarif berbeda antar angkot karena penentuan tarif resminya juga melibatkan Organda yang mewakili pengusaha, LP2K dari konsumen dan Dinas Perhubungan,”jelasnya.

Pengusaha angkot juga kadang masih egois karena mereka menjalankan usahanya sendiri-sendiri, padahal dalam Undang-Undang mereka harus membentuk badan hukum. Selain itu faktor lainnya yang harus diperhatikan adalah peremajaan angkot, karena di Semarang sendiri dirinya sering melihat rata-rata angkutan kota sudah berumur sehingga masyarakat sering merasa tidak nyaman ketika menaiki

“Kami terus terang sudah capai melaporkan kepada pemerintah tetapi tidak pernah ada tindak lanjut,” tambahnya.

Ketua LP2K Jateng, Ngargono

Tidak hanya menyoroti angkot, ia juga mengkritisi penambahan BRT. Ngargono menjelaskan, harus ada keberimbangan antara sarana dan prasarana, jangan sampai koridor BRT ditambah tetapi fasilitas pendukungnya dibiarkan begitu saja. Indikatornya adalah beberapa BRT di koridor II jurusan Si Semut-Terboyo sudah waktunya mulai diremajakan, selain itu masih banyak juga halte BRT yang rusak padahal saat ini musim hujan.

“Masyarakat tentunya tidak nyaman ketika menunggu BRT datang sementara haltenya dalam kondisi bocor,” sebutnya.

Tentunya kondisi kedua alat transportasi masal tersebut wajib menjadi perhatian pemerintah karena yang paling dirugikan adalah konsumen.

Sementara itu Ketua Bidang Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat LP2K, Abdun Mufid menambahkan bahwa kondisi angkotan kota di Semarang juga bisa dianggap sebagai masalah yang sensitif disebabkan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Karena itu harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya potensi masalah bisa dikategorikan urgent selain karena menyangkut hajat hidup orang banyak juga bisa disebabkan oleh persepsi dari korban, hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Merujuk pada tarif angkotan umum yang masih berbeda, selisih Rp1.000 hingga Rp2.000 barangkali akan menjadi penting, karena kebanyakan dari konsumennya adalah golongan menengah kebawah.

Ia juga mengimbau agar masyarakat bisa mengkritik jika dirasa itu memberatkan.

“Silahkan ajukan pengaduan ke LP2K lewat SMS, telepon atau surat, ketika dinilai masalah tersebut sudah urgent maka kami akan cepat menindaklanjuti,” ujarnya.

Jurnalis : Khusnul Imanuddin / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Khusnul Imanuddin

Lihat juga...