KPK Periksa Prana Pratayoga Adiputra Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar

JUMAT, 13 MARET 2017

JAKARTA — Prana Pratayoga Adiputra yang tak lain adalah sekretaris Patrialis Akbar yang juga merangkap sebagai staf di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap dengan tersangka Patrilais Akbar, yang tak lain adalah mantan Hakim Agung di MK Republik Indonesia.

Juru  Bicara KPK, Febri Diansyah.

“Penyidik KPK hari ini memanggil Prana Pratayoga Adiputra, sekretaris tersangka PAK atau Patrialis Akbar dan juga merangkap sebagai staf di MK, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK atau Patrilalis Akbar terkait kasus perkara suap dalam uji materi atau Judicial Reviewa terkait dengan UU No 41 Tahun 2014,” kata Juru  Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/3/2017).

Patrialis Akbar sebelumnya diberitakan ikut terjaring petugas KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat dirinya sedang jalan-jalan di Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada saat itu. Patrialis Akbar bersama beberapa orang lainnya yang terjaring OTT langsung ditangkap dan diamankan petugas KPK di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Selanjutnya, beberapa tersangka yang sebelumnya langsung dibawa menuju ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas KPK tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 23:30 WIB. Para wartawan saat itu sempat mengabadikan kedatangan Patrialis Akbar beserta tiga orang tersangka lainnya saat keluar dari mobil tahanan.

Sehari kemudian atau 24 jam setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK kemudian langsung menetapkan keempat orang tersebut dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan permohonan uji materi atau Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain Patrialis Akbar, penyidik KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing adalah Basuki Hariman diduga sebagai pihak perantara suap, Kamaludin diduga sebagai pihak pemberi suap dan terakhir adalah N.G. Fenny diduga sebagai pihak perantara suap. Hingga saat ini kasus perkara Patrialis Akbar masih dalam proses penyidikan sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P 21.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...