Konsumen BBM Resah Pasca Dilarangnya SPBU Mini

RABU, 15 MARET 2017
 
PONOROGO — Kehadiran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang dimiliki oleh perorangan di bumi Reog, ternyata dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Namun, di lain pihak, kehadiran SPBU mini ini dinilai mampu menolong kebutuhan masyarakat terutama di kawasan pegunungan saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Bagaimana tidak, alasan utama masyarakat, Pertamina masih jarang membuka SPBU resmi di kawasan pegunungan.

SPBU mini milik Suroto.

Warga Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Suparno (45), menjelaskan, kelebihan SPBU mini dibandingkan dengan penjual bensin eceran yang menggunakan botol jauh lebih baik. Misalnya, saat ia hendak membeli sejumlah Rp10 ribu, di SPBU mini bisa langsung dilayani. Beda halnya dengan penjual bensin eceran yang menggunakan botol yang hanya menjual BBM sesuai dengan isi dari botol.

“Kami terbantu dengan adanya SPBU mini yang mulai menyebar di Ponorogo, terutama di kawasan pegunungan seperti di Ngrayun ini,” jelasnya kepada Cendana News di lokasi, Rabu (15/3/2017).

Menurut Suparno, ia tidak perlu khawatir harus kesulitan mencari BBM di dekat rumahnya. Namun sayang, ada wacana tentang larangan berdirinya SPBU mini akibat faktor keselamatan. Suparno pun resah dengan adanya larangan ini. “Saya heran, kenapa baru dilarang setelah banyak SPBU mini di Ponorogo. Seharusnya awal-awal dulu kalau misalnya dilarang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo, Addin Andanawarih, menerangkan, akan melakukan penertiban lantaran berdirinya SPBU mini ini tidak mengutamakan faktor keselamatan konsumen maupun pemilik.

“Meskipun di Ponorogo sudah banyak, tidak ada satu pun laporan yang masuk ke kami. Sekaligus kami ragukan standarnya sehingga membahayakan,” cakapnya.

Pihaknya bakal memberikan pengertian terkait aturan main pendirian usaha. Terlebih usaha SPBU, selain barang yang dijual merupakan barang subsidi, usaha ini juga memiliki aturan tersendiri dan wajib mengutamakan keamanan. Alat yang digunakan harus standar serta wajib diketahui oleh pihak Pertamina dan Hiswanamigas. Diduga, puluhan pertamini ini tanpa prosedur, sebab boks pertamini hanya sebatas tampilan yang menyerupai SPBU.

“Kami kira ini hasil dari industri rumahan, pihak Pertamina saat kami konfirmasi mengatakan tidak pernah mengeluarkan boks pertamini tersebut,” tukasnya.

Saat ini di Ponorogo, diduga jumlah boks pertamini ada puluhan. Seperti ditemukan di Kecamatan Jenangan, Slahung, Babadan, Bungkal dan Sukorejo. Di tiap kecamatan tersebut, jumlahnya lebih dari satu. Nantinya, para pemilik SPBU mini akan dipanggil dan dilakukan sosialisasi.

“Sistem pengisian SPBU mini ini mengkhawatirkan, BBM tersebut disalurkan dengan pompa biasa, sedangkan untuk mengalirkan kepada pembeli menggunakan penyedot bertenaga listrik. Untuk penampungan bahan bakar menggunakan drum biasa,” tandasnya.

Salah satu pemilik SPBU mini di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Suroto (55) mengaku kaget dengan adanya wacana larangan membuka SPBU mini di depan rumahnya. Pasalnya, sebelumnya, tidak ada aturan larangan berjualan BBM dengan boks pertamini. “Kaget yang jelas, tapi mau bagaimana lagi, kalau ada sosialisasi kami mau, tapi harus ada jalan keluarnya,” tuturnya.

Menurut Suroto, ia membuka SPBU mini sudah sekitar sebulan yang lalu dan tidak ada masalah keamanan selama ini. Bahkan modal awal mendirikan SPBU mini, ia sudah merogoh kocek yang lumayan dalam. Untuk satu boks pertamini lengkap dengan alat pompa sekitar Rp20 juta. Belum lagi persiapan membangun bak penampungan dan meratakan tanah dengan menggunakan semen sekaligus membuat atap.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo, Addin Andanawarih.

“Sebenarnya saya sedikit keberatan, ini kan niatnya mau membuka usaha yang halal. Tapi, kenapa malah dilarang. Harus ada jalan keluar ini, tidak bisa main diambil saja SPBU mini kami,” pungkasnya.

Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Satmoko / Foto: Charolin Pebrianti

Lihat juga...