SENIN, 13 MARET 2017
CIAMIS — Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Korwil Wilayah Priangan Timur, bersama Kapolsek Banjarsari, AKP Fani Topani, SH.,M.Si., memberikan santunan asuransi kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Banjar–Banjarsari, tepatnya di Dusun Cikohkol, RT 06 RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (11/03/2017), lalu.
![]() |
| Kapolsek Banjarsari, AKP Fani Topani, menyerahkan bantuan Jasa Raharja. |
“Santunan langsung kami serahkan kepada para keluarga korban, Senin (13/03/2017), di Aula Mapolsek Banjarsari, Polres Ciamis, Polda Jawa Barat,” kata salah satu Petugas Jasa Raharja.
Santunan yang diberikan sebesar Rp25 juta. Santunan tersebut telah sesuai dengan nilai tanggungan bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.
“Santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban. Ini sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964. Saya berharap keluarga korban yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” papar Kapolsek Banjarsari, AKP Fani Topani ,yang didampingi Petugas Jasa Raharja.
Sementara itu, perwakilan pihak Jasa Raharja mengucapkan terima kasih atas kerjasama Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, Polda Jawa Barat dengan Jasa Raharja yang dengan cepat merespon dan tanggap. Sehingga seluruh korban kecelakaan dengan cepat menerima santunan Jasa Raharja.
![]() |
| Suasana serah terima Jasa Raharja. |
Perlu diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Banjar-Banjarsari, tepatnya di Dusun Cikohkol, RT 06 RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (11/03/2017), sekitar pukul 23.30 WIB lalu. Akibat kejadian tersebut, 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut.
Jurnalis: Baehaki Efendi / Editor: Satmoko / Foto: Baehaki Efendi
