Choel Mallarangeng Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Hambalang

JUMAT, 17 MARET 2017

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab dipanggil Choel Mallarangeng terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Wisma Attlet dan Sarana Olah Raga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Choel Mallarangeng sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK milik Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Saat ini penyidik KPK sedang fokus segera menyelesaikan atau melengkapi berkas perkara yang bersangkutan (P 21) agar kasus perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Choel Mallarangeng belakangan diketahui merupakan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) yang sebelumnya sudah lebih dahulu menjalani masa hukuman penjara terkait dalam kasus yang sama yaitu terjerat kasus perkara proyek Hambalang.

Berdasarkan pantauan Cendana News, hingga menjelang pukul 16:00 WIB, Choel Mallarangeng masih menjalani pemeriksaan di dalam Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Choel Mallarangeng diduga terlibat atau menerima aliran dana terkait dengan proyek Hambalang.

Penyidik KPK meyakini bahwa Choel Mallarangeng selama ini telah memanfaatkan jabatan kakaknya (Andi Mallarangeng) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dari tahun 2009 hingga 2013. Selanjutnya jabatan Menpora ditinggalkan Andi Mallarangeng karena tersangkut kasus Hambalang, kemudian dilanjutkan oleh Roy Suryo.

“Yang bersangkutan, Choel Mallarangeng, kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3 SON) Hambalang tahun 2010 hingga 2012. Tersangka Choel Mallarangeng diduga telah menerima uang senilai 4 miliar rupiah. Sebelumnya dirinya juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama,” jelas Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...