SELASA, 21 FEBRUARI 2017
MATARAM — Sejak digulirkan Pemerintah Pusat pada 2016 lalu, program pengampunan pajak (tax amnesty) belum sepenuhnya bisa terlaksana optimal di Nusa Tenggara (Nusra). Hingga kini, baru tercatat 11.000 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program tersebut, dari 450.000 WP yang ada di Nusra.
![]() |
| Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Suparno |
“Belum optimal, banyak masyarakat wajib pajak belum memanfaatkannya, sebab sampai tahap dua program tax amnesty, masyarakat yang memanfaatkan baru sebelas ribu orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara, Suparno, usai melakukan sosialisasi pengisian SPPT bagi ASN di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/2/2017).
Ia mengatakan, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan total keseluruhan Wajib Pajak di wilayah Nusa Tenggara sebanyak 450.000, yang memiliki kewajiban melaporkan SPPT termasuk TKI. Meski demikian, dari target yang ditetapkan Kanwil DJP Nusra sebesar Rp. 200 Miliar, hingga sekarang telah tercapai, bahkan melebihi target, yaitu Rp. 296 Miliar. “Tax amnesty itu adalah interval waktu diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk secara sadar membayar pajak, sebelum pada 2018 nanti, informasi keuangan seluruh wajib pajak di seluruh dunia akan dibuka,” jelasnya.
Untuk itu, kata Suparno, kepada Wajib Pajak yang masih menunggak untuk segera membayar pajak dengan memaksimalkan program pengampunan pajak. Sebab, kalau pembayaran pajak dilakukan setelah program tax amnesty, dendanya bisa lebih besar.
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Koko Triarko / Foto: Turmuzi