| Rapat pleno rekapitulasi suara di PPK Larantuka |
“Sebelumnya masih dengan presentase tapi saat ini berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan bupati dan walikota,”sebutnya di temui di kantor camat Larantuka, Jumat (17/2/2017).
baca juga : Unggul di Pilkada Flotim, Paket Bereun Janji Rangkul Calon Lainnya
Dijelaskan, dalam pasal 107 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta psangan calon walikota dan wakil walikota terpilih.
Sementara dalam ayat 2 disebutkan, “Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan pasangan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota terpilih,”.
| Ernesta Katana ketua KPUD Flores Timur |
Erni menambahkan, sejak dari proses awal dirinya selalu mengingatkan pasangan calon bahwa kita kuat karena kita berbeda pilihan dalam arti masyarakat diberi pilhan yang banyak sehingga bisa mencari calon yang terbaik untuk dipilih.
Jurnalis : Ebed de Rosary / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed de Rosary