RABU, 22 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset properti dan aset lainnya milik Bambang Irianto, yang tak lain adalah Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Penyitaan aset-aset Bambang Irianto tersebut terkait dengan kasus pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).
![]() |
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (kiri) saat tiba di Gedung KPK Jakarta. |
Sebelumnya diberitakan, Bambang Irianto sebagai Wali Kota Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang menghabiskan anggaran sekitar 76,5 miliar rupiah.
KPK menduga selama Bambang Irianto menjabat sebagai Wali Kota Madiun disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian diduga telah menerima sejumlah suap (gratifikasi), dan juga diduga melakukan Tindak Pindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Cendana News, beberapa aset yang disita KPK antara lain adalah sejumlah mobil mewah, kemudian bangunan dan juga tiga rekening bank milik Bambang Irianto. Salah satu yang disita KPK adalah sebuah bangunan yang sekarang digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Kota Madiun.
Sementara itu tersangka Bambang Irianto, yang tak lain adalah Wali Kota Madiun 2 periode tersebut sebelumnya telah ditahan oleh penyidik KPK, untuk sementara Bambang Irianto dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.