RABU, 22 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset properti dan aset lainnya milik Bambang Irianto, yang tak lain adalah Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Penyitaan aset-aset Bambang Irianto tersebut terkait dengan kasus pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).
![]() |
| Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (kiri) saat tiba di Gedung KPK Jakarta. |
Sebelumnya diberitakan, Bambang Irianto sebagai Wali Kota Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang menghabiskan anggaran sekitar 76,5 miliar rupiah.
KPK menduga selama Bambang Irianto menjabat sebagai Wali Kota Madiun disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian diduga telah menerima sejumlah suap (gratifikasi), dan juga diduga melakukan Tindak Pindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Cendana News, beberapa aset yang disita KPK antara lain adalah sejumlah mobil mewah, kemudian bangunan dan juga tiga rekening bank milik Bambang Irianto. Salah satu yang disita KPK adalah sebuah bangunan yang sekarang digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Kota Madiun.
Sementara itu tersangka Bambang Irianto, yang tak lain adalah Wali Kota Madiun 2 periode tersebut sebelumnya telah ditahan oleh penyidik KPK, untuk sementara Bambang Irianto dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“Penyidik KPK telah mendakwa Bambang Irianto dengan 3 dakwaan sekaligus, masing-masing melakukan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian kasus perkara dugaan penerimaan suap (gratifikasi) dan kasus dugaan melakukan TPPU,” demikian kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu sore (22/2/2017).
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK juga menjelaskan perkembangan terkait dengan penyitaan aset-aset milik tersangka BI atau Bambang Irianto, Wali Kota Madiun, akan di-up date pada kesempatan berikutnya, yang jelas hingga kini KPK telah menyita empat mobil mewah dan tiga rekening milik yang bersangkutan.
Bambang Irianto hingga saat ini masih tercatat menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama 2 periode, periode 2009 hingga 2014. Kemudian Bambang Irianto terpilih kembali menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2014 hingga 2019. Selain menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Bambang Irianto juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, Jawa Timur.
Proyek pembangunan PBM yang terletak di Jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman, Kecamatan Taman Kota Madiun, tersebut belakangan diketahui telah menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Madiun sebesar 76,5 miliar rupiah. Penyidik KPK menduga bahwa Bambang Irianto selama ini diduga telah menerima sejumlah suap (gratifikasi) yang ditaksir sekitar 50 miliar rupiah.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono