SELASA, 24 JANUARI 2017
LAMPUNG —Temuan adanya surat izin kontrak bekerja di Indonesia terutama di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang menggunakan surat kontrak izin kerja di beberapa wilayah provinsi berbeda secara bersamaan menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan. Ridwan Abdul Kadir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan bersama staf yang tergabung dalam tim pengawasan dan monitoring Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa perusahaan di Lampung Selatan mengaku, menemukan surat kontrak izin kerja yang diterbitkan untuk bekerja di wilayah Provinsi Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Lampung. Meski pada kenyataannya, pekerja asing tersebut bekerja di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
![]() |
| Tenaga Kerja Asing asal China di PT San Xiong Steel Indonesia. |
Ridwan Abdul Kadir mengaku,i temuan tersebut akan menjadi catatan sekaligus imbauan kepada perantara pencari pekerja dari perusahaan dan instasi terkait, khususnya Disnaker untuk melakukan verifikasi berkas terkait surat izin kontrak kerja. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan masalah pada dokumen paspor, izin tinggal, namun dokumen izin kontrak kerja para pekerja yang berjumlah sekitar 23 orang di PT San Xiong Steel Indonesia tercatat memiliki kontrak kerja di wilayah tiga provinsi. Petugas dari Disnaker yang berkoordinasi dengan Hendra selaku penerjemah sekaligus perantara untuk para tenaga kerja asing dari Republik Rakyat China (RRC) tersebut akan melakukan pembaruan izin kerja di Disnaker Lampung Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paspor dan surat izin kontrak kerja, tim menemukan sebanyak 19 orang ternyata memilikii surat kontrak izin kerja di Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung. Sementara 4 orang tenaga kerja asing asal China tersebut sudah memiliki surat kontrak izin kerja di Kabupaten Lampung Selatan. Beberapa pekerja yang didata sebagian tidak berada di lokasi karena memiliki shift kerja sore hingga malam dan sebagian sedang menjalani masa cuti.
“Kita sudah lakukan peringatan agar surat kontrak izin kerja khusus untuk di wilayah Kabupaten Lampung Selatan saja. Bukan sekaligus di beberapa provinsi karena menyalahi prosedur. Kita tadi sempat berikan teguran karena jika menyalahi aturan bisa dilakukan penindakan kepada pekerja asing tersebut,” terang Ridwan Abdul Kadir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan, saat melakukan pengawasan dan monitoring bersama tim gabungan di PT San Xiong Steel, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi di Kecamatan Katibung, Selasa (24/1/2017).
Ridwan juga menegaskan dengan adanya pengawasan tersebut, sekaligus menjadi langkah koordinasi antara Disnaker yang memiliki data sejumlah tenaga kerja di Kabupaten Lampung Selatan dengan data yang dimiliki oleh pihak Imigrasi kelas III Kalianda. Keberadaan tenaga kerja asing tersebut, ungkap Ridwan, selalu akan terpantau keberadaannya di kantor Imigrasi Kalianda karena pihak Imigrasi juga memiliki tim pemantauan orang asing (Pora) yang juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja yang memiliki data sejumlah TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Lampung Selatan.
![]() |
| Pengawasan di PT Multi Karya Engineering. |
Berdasarkan pengecekan di lapangan, sejumlah pekerja asing yang berasal dari China tersebut, terang Ridwan, merupakan tenaga ahli dalam bidang operator mesin, kelistrikan, kimia, terutama bagian alat dan mesin yang masih menggunakan alat-alat buatan China. Selain pekerja China puluhan pekerja lokal yang merupakan warga negara Indonesia juga dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah komposisi pekerja perusahaan asing yang menanamkan investasinya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Tim pengawasan dan monitoring yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasiwasdak) Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Lampung Selatan, Ryo Achdar, Mulyadi Saleh serta beberapa tim lain termasuk Satuan Polisi Pamong Praja bahkan mendatangi perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia dan PT Multi Karya Engineering (MKE) yang berada di Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Saat melakukan pengawasan dan monitoring di PT Multi Karya Engineering (MKE), tim monitoring langsung ditemui oleh Ageng, selaku manajer PT MKE, dan menegaskan bahwa perusahaan pabrikasi untuk keperluan plat besi bagi konstruksi tersebut memiliki tenaga kerja asing dari Korea Selatan. Meski demikian karena perusahaan tersebut sedang tidak memiliki pesanan (order) beberapa pekerja sedang cuti terutama tenaga ahli dan sebagian berada di cabang PT MKE yang ada di Suoh Lampung Barat untuk mengerjakan konstruksi di wilayah tersebut.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan tenaga kerja asing yang ada di sini dan karena kita sedang tidak berproduksi maka sementara tenaga kerja asing juga sedang libur,” ungkap Ageng.
Tim pengawasan dan monitoring yang langsung dipimpin oleh Mulyadi Saleh selaku Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, bahkan langsung meninjau perusahaan tersebut. Ia berharap, perusahaan yang mempekerjaan tenaga kerja asing tetap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Lampung Selatan. Mulyadi Saleh juga mengharapkan komposisi pekerja dalam proses pabrikasi pembuatan bahan-bahan konstruksi bisa menggunakan tenaga kerja seperti tenaga pengelasan (welder), tenaga pemotongan (cuter) dari sekitar tempat perusahaan tersebut berdomisili.
Pengawasan dan monitoring terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Lampung Selatan dengan keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan direncanakan akan dilakukan hingga Kamis (26/1) mendatang. Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan terhadap TKA yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Lampung Selatan, terdapat sebanyak 80 orang TKA tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Terutama sentra-sentra industri di antaranya Katibung, Sidomulyo dan Tanjung Bintang dengan tenaga kerja asing dominan dari RRC dan Korea Selatan sebagai tenaga ahli di berbagai bidang.
![]() |
| Ridwan Abdul Kadir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Lampung Selatan. |
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Ryo Achdar, mengungkapkan, selalu melakukan pengawasan keberadaan orang asing yang ada di Lampung Selatan. Pengawasan tersebut bahkan dilakukan tidak hanya bagi para tenaga kerja asing melainkan juga keberadaan imigran yang berasal dari beberapa negara Asia. Seperti sebelumnya, pihak Imigrasi Kalianda telah mengamankan sebanyak 13 imigran asal Somalia dan dikirim ke International Organization for Migration (IOM) di Medan Sumatera Utara.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi

