Bank bersangkutan menyambangi kediaman Sri karena dianggap menunggak cicilan selama 3 bulan berturut-turut. Sri akhirnya melakukan pembelaan dengan menunjukkan bukti transaksi pembayaran melalui petugas bank yang mengambil cicilan ke rumahnya. Bukti pembayaran akhirnya dibawa petugas kredit bank untuk diselidiki. Mereka pun menemukan, benar adanya Sri telah dikerjai oleh salah satu staf resmi bank tersebut, pihak bank lantas meminta maaf karena secara sistem nama Sri sudah masuk kategori black list.
Di tengah kegalauannya saat itu, Tabur Puja masih mempercayai Sri dengan memberikan pinjaman lunak untuk usaha ikan asinnya. Sri sangat bersyukur, karena di balik sebuah masalah ternyata tersimpan solusi dan berkah. Sri adalah seorang perantau dari desa yang jujur dan meletakkan kejujurannya tersebut di atas segalanya. Itulah nilai tambah Sri, selain sebagai seorang pedagang ikan asin yang sukses saat ini.
Sayuran dagangan Sri sekarang, selain ikan asin. |
“Saya akan coba bicarakan dengan pihak Tabur Puja Posdaya Soka. Awalnya, saya sudah dibantu tambahan modal ikan asin, sekarang sayur mayur saya butuh bantuan lagi. Semoga ada jalan keluar, karena saya memang membutuhkannya,” pungkas Sri.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw