Fasilitas KITE IKM, Tingkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

SENIN, 30 JANUARI 2017

SOLO — Fasilitas berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah ( KITE IKM), sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid I yang mengamanatkan untuk melakukan deregulasi peraturan yang mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberi sambutan peluncuran KITE IKM di Boyolali, Senin (30/1/2017).

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan,  sesuai dengan Paket Kebijakan tersebut, Pemerintah diminta untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan fasilitas fiskal. Yakni, memberikan kemudahan skema dan persyaratan fasilitas kepabeanan, dan membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi UMKM.

Sri Mulyani  menyatakan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,41 persen, dan sektor usaha ini mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen. ”Dengan diluncurkannya fasilitas KITE IKM  dapat mendukung industri dalam negeri skala kecil dan menengah untuk meningkatkan ekspornya,” papar Sri Mulyani dalam sambutan peluncuran KITE IKM di Boyolali, Senin (30/1/2017).

Lebih lanjut,  Sri menambahkan, fasilitas KITE IKM ini menyasar pada industri kecil dan menengah, yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk konsorsium berupa badan usaha seperti  IKM koordinator atau pun koperasi. Sementara, barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan bahan baku atau bahan penolong. “Misalnya, bahan baku produksi kerajinan, mesin atau barang contoh yang digunakan dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali,” jelasnya.
Baca:
Presiden Jokowi Luncurkan Program KITE IKM di Boyolali
Sementara itu, peluncuran fasilitas KITE IKM digelar di Desa Tumang, Boyolali, Jawa Tengah, karena  desa tersebut  memiliki IKM yang mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. “Ini karena di Desa Tumang ini banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa. Namun, bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini akan  dipotong, dan bea masuk dan PPN impornya juga dibebaskan. Tujuannya, harga produk dari Tumang nantinya akan lebih kompetitif, karena ongkos bahan baku bisa dihemat,” jelas Sri.

Untuk semakin menggiatkan ekspor para pelaku IKM, Kementerian Keuangan  juga menggandeng beberapa Kementerian dan Lembaga lain untuk bekerja sama dalam pemberian fasilitas KITE IKM. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah serta Kementerian Perindustrian. “Pada tahap awal peluncuran fasilitas KITE IKM, telah ada dua puluh dua IKM yang menerima fasilitas tersebut. Ke depan, diharapkan akan semakin banyak IKM yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM,” pungkasya

Jurnalis: Harun Alrosid/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Harun Alrosid

Lihat juga...