Dua Terdakwa Korupsi DAK Sumbar Divonis Empat Tahun Penjara

RABU, 25 JANUARI 2017

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis atau menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun,  masing-masing kepada terdakwa Novianti dan Suhemi, hari ini, Rabu (25/1/2017). Hukuman tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan I Putu Sudiartana, salah satu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Terdakwa Suhemi (kiri) dan terdakwa Novianti (kanan) sedang mendengarkan pembacaan vonis.

Keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Suhariyono, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terhadap 2 orang terdakwa. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kedua terdakwa, masing-masing Suhemi dan Novianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka dengan ini memutuskan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun, ditambah hukuman subsider 2 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa,” kata Suhariyono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Terdakwa Suhemi belakangan diketahui sebagai salah satu orang kepercayaan I Putu Sudiartana, sedangkan terdakwa satunya, yaitu Novianti belakangan diketahui merupakan sekretaris pribadi I Putu Sudiartana. Keduanya terlibat dalam kasus Tipikor proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Barat yang menjerat atasannya, yaitu I Putu Sudiartana.

Suasana pembacaan putusan untuk terdakwa Suhemi dan Novianti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait dengan keputusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, terdakwa Suhemi menyatakan telah menerima sepenuhnya vonis tersebut tanpa mengajukan banding. Sedangkan terdakwa Novianti ketika ditanya mengaku masih pikir-pikir terkait dengan pembacaan vonis hukuman penjara selama 4 tahun tersebut.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...