LAMPUNG—Keperluan masyarakat untuk mencari pekerjaan dengan diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membuat permintaan di satuan Intelkam Polres Lampung Selatan meningkat pada awal 2017. Menurut Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan AKP Oscar Eka Putra pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik di Polres Lampung Selatan belakangan ini ditengarai mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pencari pekerjaan asal Lampung Selatan Provinsi Lampung yang akan bekerja di sektor informal di Pulau Jawa.
Suasana warga yang sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK.
Permintaan tersebut menurut Oscar tidak terpengaruh kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penerbitan SKCK semula Rp10.000 menjadi Rp30.000. Ia bahkan mengungkapkan dalam sehari masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK mencapai kisaran puluhan dan bahkan bisa ratusan orang.
Tutur Oscar kenaikan tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.
“Tetap antusias masyarakat membuat SKCK karena kebutuhan akan surat tersebut sangat penting terutama bagi para pencari kerja namun meski mengalami kenaikan tidak ada penurunan jumlah pemohon SKCK di Satintelkam Polres Lampung Selatan,”ungkap dia saat dikonfirmasi Cendana News Senin (9/1/2016)
Dia memaparkan mekanisme proses penerbitan SKCK di Polres Lampung Selatan. Pemohon datang sendiri ke bagian SKCK Polres Lampung Selatan, membawa persyaratan diantaranya, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopi Kartu Keluarga (KK), fotocopi akte kelahiran, kartu sidik jari, foto berwarna latar belakang merah, mengisi formulir atau daftar pernyataan yang disediakan. Penerbitan SKCK akan diproses selama satu hari.
“Silakan datang langsung yang bersangkutan untuk mengurus SKCK karena pelayanan langsung akan diberikan dengan cepat dengan persyaratan yang telah ditentukan,”ungkap Oscar.
Berdasarkan pantauan Cendana News, Polres Lampung Selatan membuka pelayanan SKCK dari pukul 08:00 WIB-14:30 WIB setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis. Sementara hari Jumat dilayani dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB sementara untuk hari Sabtu dilayani dari pukul 08:30 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB.
“Pencari kerja cukup banyak rata-rata setiap hari selalu ada yang membuat SKCK dan rekapan bulanan masih kita kerjakan karena akan direkap setiap akhir bulan”ungkap Oscar.
Menurutnya mekanisme pencari SKCK telah dipasang di depan ruang Sat Intelkam agar pencari kerja bisa mengetahui prosedurnya. Di depan kantor Sat Intelkam Polres Lampung Selatan bahkan telah tertulis : Hindari Calo! Jika anda temukan segera laporkan melalui sms ke 085377975777 komitmen kami melayani dengan prima!
Salah seorang warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Penengahan Suherman (29) mengaku membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan sebagai security (petugas keamanan) di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni. Sejak pagi ia bahkan telah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan untuk melakukan penerbitan SKCK.
Suherman mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKCK lebih mudah dan transparan sehingga masyarakat lebih cepat dalam proses pengurusan. Ia juga mengungkapkan dengan mengurus langsung proses pembuatan SKCK, ia lebih mengetahui prosedur pembuatan SKCK yang ternyata tak sulit diproses dan membutuhkan waktu tak kurang dari 30 menit.