Emil Sebut Kegiatan Ibadah Tak Harus Mengantongi Izin

JUMAT, 9 DESEMBER 2016

BANDUNG—Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyesalkan aksi yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan gangguan saat acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung, Jawa Barat, Selasa malam (6/12/2016).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan pemahaman mengenai kegiatan ibadah yang tak perlu izin.

Guna merespon kejadian tersebut, pria yang akrab disapa Emil ini pun melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Hal itu guna menelusuri pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut karena dinilai telah mencoreng sikap toleransi yang telah dideklarasikan di Kota Bandung.

“Tadi malam rapat terkait KKR. Pertama dengan Forum Komunikasi Umat Beragama, Forum Silaturahmi Ormas Islam, Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jabar, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Emil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (9/12/2016).

Emil mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin yang dinilai menjadi pelanggaran terhadap kegiatan beribadah tersebut. Pasalnya diakui Emil, dalam melakukan kegiatan beribadah tidak harus mengantongi izin dari berbagai pihak termasuk kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Cukup dengan surat pemberitahuan. Jadi kalau yang menyatakan harus pakai izin-izin itu tidak betul,” tuturnya. Terlebih, Emil menegaskan, setiap warga yang hendak melakukan ibadah dilindungi undang-undang. Sehingga Emil pun cukup geram dengan aksi segelintir ormas yang mengganggu kegiatan KKR di Sabuga.

“Di mana pun juga, harus ditegaskan, hak beribadah ini dilindungi undang-undang dan bentuknya cukup surat pemberitahuan kepada Kepolisian mau sampai jam berapa terserah,” urainya.

Disinggung mengenai Sabuga yang digunakan untuk beribadah, Emil mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, ruang publik, lanjutnya, diperbolehkan untuk digunakan beribadah tak terkecuali bagi KKR.

“Menggunakan gedung umum untuk kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan. Selama insidentil bukan rutin. Yang disebut argumentasi harus menggunakan surat dua menteri SKB, itu hanya untuk pendirian rumah ibadah permanen. Jadi, kalau dibilang KKR ini harus di gereja kurang tepat,” terangnya.

Hal tersebut pun berlaku bagi umat muslim yang mengadakan kegiatan di ruang publik. Seperti mengadakan pengajian atau pun tablig akbar yang tidak memerlukan izin dari pihak mana pun.

“Seperti halnya umat Islam, tablig akbar, pengajian, itu kan tidak ada masalah. Tidak selalu harus di masjid dan tidak ada masalah. Jadi tidak boleh ada diskriminasi,” tandasnya.

Jurnalis: Rianto Nudiansyah / Editor: Satmoko / Foto: Rianto Nudiansyah

Lihat juga...