MAUMERE—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sikka tahun 2017 penetapannya mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Dengan demikian upah di kabupaten Sikka tahun 2017 sebesar Rp1,6 juta.
Bisara Bernardus.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) kabupaten Sikka, Drs. Bisara Bernardus saat ditemui Cendana News, Kamis (3/11/2016).
Dikatakan Bisara, Kabupaten Sikka tidak memiliki upah sendiri sebab nilai upahnya setelah dilakukan survey dan perhitungan, masih dibawah standar upah provinsi NTT yang ditetapkan gubernur.
“Setelah survei berdasarkan kebutuhan hidup layak ternyata UMK Sikka masih dibawah dari UMP NTT sehingga kami berparokan kepada UMP,” terangnya.
Selain itu kata Bisara, di Sikka sendiri belum dibentuk dewan pengupahan serta lembaga kerjasama bipartit. Memang ada organisasi buruh namun tidak ada yang mendaftar di Dinas Sosnakertrans Sikka dan mengaku terdaftar di Provinsi NTT.
Dengan demikian lanjutnya,bila terjadi perselisihan perburuhan atau hubungan industrial maka para buruh mengadu ke dinas Sosnakertrans bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan lebih khusus diatasi di seksi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan.
“Bila ada pengaduan, kami akan tangani sesuai undnag-undnag nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Paling banyak kasus yang ditangani terkait PHK sepihak,” terangnya.
Untuk diketahui, menteri Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Bila mengacu pada ketentuan ini maka bisa dipastikan UMP NTT 2017 sebesar Rp.1.650.000.
Sementara itu UMP NTT tahun 2016 sebesar Rp1.450.000, tahun 2015 sejumlah Rp1.250.000 serta tahun 2014 senilai Rp1.125.000. Selain itu pada tahun 2013 UMP NTT bertahan di angka Rp1.025.000.Kenaikan upah setiap tahun berkisar antara 100 sampai 250 ribu rupiah.
Jurnalis Ebed de Rosary/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ebed de Rosary