Pemdes Sikka Sedang Memproses Usulan Pemekaran Desa

SABTU, 5 NOVEMBER 2016

MAUMERE — Kantor Pemerintahan desa kabupaten Sikka sedang melakukan pengecekan data dan pendampingan kepada beberapa daerah yang membuat proposal dan persyaratan lain untuk pengajuan pemekaran desa.
Demikian disampaikan kepala kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Robertus Ray saat ditemui Cendana News, Jumat (4/11/2016) di kantornya.
Dikatakan Robert, moratorium pemekaran desa belum dicabut tapi pemda Sikka tetap mengantisipasinya. Kalau memang ada aspirasi dari masyarakat, pemda bisa memfasilitasi pembentukan desa sesuai syarat dengan membentuk desa persiapan selama 1 sampai 3 tahun.
“Jadi kami harapkan dengan fasilitasi ini, tahun 2017 bisa ditetapkan menjadi desa persiapan dan bisa lolos menjadi desa definitif nantinya, “ ujarnya.
Memang sudah sejak tahun 2000 jelas Robert, ada 49 desa yang mengajukan pemekaran tapi saat itu masih mengacu pada PP 72 tahun 2005 khususnya Peremendagri nomor 28 tentang pembenukan dan penghapusan desa.
Pemda Sikka lanjutnya, juga sudah membuatkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penataan desa dan ada persyaratan baru sehingga perlu disesuaikan. Selain itu dalam ketentuan yang baru ada syarat administaris, teknis dan kewilayahan.
“Kalau dulu masih dengan 100 kepala keluarga (KK) dan 750 jiwa sekarang minimal 200 KK atau 1.000 jiwa baru bisa dimekarkan,” terangnya.
Syarat administrasi beber Robert, harus ada SK BPD terkait persetujuan desa baru, lokasi ibukota desa, nama desa baru yang semuanya dituangkan dalam SK BPD induk. Juga ada surat persetujuan ditandatangani  minimal dua pertiga dari warga calon desa baru yang mempunyai hak memilih.
Juga harus ada surat persetujuan tentang alokasi dana dari desa induk  dan SK kepala desa tentang persetujuan pembentukan desa baru. Pemdes Sikka juga memastikan usulan ini bukan hanya karena keinginan elit saja tapi harus melalui usulan dari masyarakat.
“Nanti bupati akan menujuk pejabat kepala desa dari PNS untuk menjabat selama maksimal 3 tahun, “ paparnya.
Bila ada beberapa dusun yang ingin bergabung membentuk desa baru padahal wilayah dusun yang bergabung berada di wilayah beberapa desa urai Robert, maka prosesnya juga sama, anggaran bagi desa pemekeran nanti pun akan dibagi antara beberapa desa induk.
Syarat teknisnya, usia desa induknya minimal 5 tahun, mempunyai potensi sumber daya alam, manusia dan ekonomi. Sementara syarat kewilayahan meliputi lokasi dan cakupan wilayahnya dan ibukota desa
“Kami juga membuka ruang bagi desa lain kalau memenuhi syarat silahkan megajukan permohonan. Semua proposal yang sudah dijaukan kami minta untuk disesuaikan kembali sesuai aturan baru, “ pungkasnya.


Jurnalis : Ebed De Rosary / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Ebed De Rosary

Lihat juga...