SENIN, 14 NOVEMBER 2016
![]() |
| Situasi penyitaan. |
Berdasarkan keterangan pengemudi, ungkap Drh. Azhar, paket berupa dua koli kulit ular dan satu koli kulit biawak tersebut diamankan dari kendaraan ekspedisi Dakota dengan nomor polisi B 9617 TEU asal Medan Sumatera Utara tujuan Kabupaten Jember Jawa Timur dan Tangerang. Berdasarkan nama dan alamat yang tertulis pada karung paket kulit ular dan kulit biawak tersebut akan dikirimkan dari Medan atas nama pengirim Edi S kepada seseorang bernama Kusaini yang akan diambil saat paket tersebut sampai di tujuan. Tepatnya di pool Dakota Kabupaten Jember untuk paket kulit ular dengan nomor resi 000004542491. Sementara paket kulit biawak dengan resi 000004586198 akan diambil penerima di pool Tangerang.
![]() |
| Para petugas sedang memproses barang yang disita. |
![]() |
| Para petugas memperlihatkan barang yang disita. |
Terkait penyelundupan tersebut, dipastikan melanggar pasal 21 ayat (2) ke 4 dan pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pihak karantina selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk penanganan lebih lanjut atas pengamanan kulit ular dan kulit biawak tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cendana News, maraknya penyelundupan kulit satwa jenis ular dan biawak marak dilakukan karena bisnis penangkapan ular dan biawak cukup menjanjikan. Setelah ditangkap dan diambil bagian kulitnya, harga kulit ular tersebut di pasaran cukup bervariasi, tergantung ukuran dan jenisnya. Harga kulit ular dengan motif bagus dari jenis ular sanca ditaksir harganya berkisar Rp 400-Rp 1,5 juta.
Kulit ular dan kulit biawak tersebut, di antaranya dari jenis ular sanca batik, sejenis reptil yang tidak dilindungi yang akan dijadikan bahan pembuatan tas, ikat pinggang, sepatu, dan sebagainya oleh para perajin di dalam negeri atau diekspor ke luar negeri.
Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Nawardin, yang juga hadir dalam pengungkapan kasus pengamanan kulit ular dan biawak tersebut mengaku, akan terus memperketat pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah pengiriman benda-benda terlarang dan melanggar hukum di antaranya pengiriman komoditas yang berkaitan dengan karantina tanpa disertai dokumen.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak karantina dalam upaya razia rutin, karena memang tugas kita untuk mencegah lalu lintas barang yang tak disertai dokumen,” ungkap mantan anggota Reskrimsus Polda Lampung tersebut.
Jurnalis: Henk Widi / Editor : Satmoko / Foto: Henk Widi

