JAKARTA — Bambang Kurniawan yang hingga kini diketahui masih aktif menjabat sebagai Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai suap.
Sebelumnya penyidik KPK menduga bahwa Bambang Kurniawan selama ini telah memberikan uang suap kepada sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Pemberian uang suap tersebut diduga berkaitan dengan proses pembahasan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.
“Penyidik KPK hingga saat ini masih memeriksa dan meminta keterangan dari yang bersangkutan yang tak lain adalah Bupati Tanggamus, dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian uang suap sebagai salah satu bentuk Gratifikasi kepada sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dengan pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016” kata Yuyuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK di Gedung KPK, Rabu sore (2/11/2016).
Sebelumnya kasus tersebut terungkap karena adanya laporan dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Mereka mengaku telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang besaran nilainya masing-masing bervariasi, mulai dari 30 juta Rupiah hingga 65 juta rupiah, apabila ditotal secara keseluruhan jumlahnya diperkirakan mencapai 523 juta Rupiah.
Kasus tersebut belakangan terungkap karena adanya laporan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, mereka mengaku selama ini telah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberian Bambang Kurniawan. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus kemudian bersepakat dan berinisiatif langsung mengembalikan uang tersebut seluruhnya untuk kemudian diserahkan kepada bagian penerimaan Gratifikasi KPK.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari sejumlah Anggota DPRD tersebut, kemudian penyidik KPK langsung bergerak cepat dan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap APBD. Namun meskipun begitu, hingga kini Bambang Kurniawan belum ditahan oleh penyidik KPK.