Untuk Sementara Wisatawan Dilarang Dekati Gunung Anak Krakatau

SABTU, 22 OKTOBER 2016

LAMPUNG — Sejumlah wisatawan yang berniat mengunjungi kawasan cagar alam Gunung Anak Krakatau (GAK) yang merupakan destinasi wisata favorit di Lampung terpaksa harus mengurungkan niatnya. Penutupan sementara kawasan cagar alam Krakatau yang biasa digunakan sebagai kawasan destinasi wisata tersebut berdasarkan informasi dilakukan dalam beberapa waktu ke depan meski belum ada kepastian batas waktu penutupan sementara tersebut. Penutupan sementara kawasan Gunung Anak Krakatau tersebut menurut salahs satu warga Desa Tejang Pulau Sebesi, Ahmad (34) dilakukan diantaranya memperhitungkan aspek keselamatan terkait kondisi cuaca dan juga aktifitas vulkanis gunung di tengah Selat Sunda tersebut.
Ahmad yang biasa mengantarkan wisatawan dari Dermaga Canti di Kecamatan Rajabasa atau dari Desa Tejang di Pulau Sebesi mengaku belum mengetahui secara persis terkait larangan tersebut. Meski demikian informasi terkait larangan mendekati Gunung Krakatau sudah didengar oleh sebagian nelayan terutama yang berprofesi ganda sebagai pengantar wisatawan menggunakan perahu. Beberapa wisatawan yang hendak melihat Gunung Anak Krakatau dari dekat bahkan mengurungkan niatnya untuk melihat gunung berapi di tengah laut tersebut dan memilih melakukan wisata ke Pulau Sebesi yang menawarkan keindahan pantai dan Pulau Umang umang yang berada dekat dengan dermaga Pulau Sebesi.
“Informasi yang kami peroleh memang demikian bahwa aktifitas kunjungan wisatawan sementara dilarang kemungkinan memang aspek keselamatan karena gelombang cukup tinggi akhir akhir ini dan alasan lain yang mungkin menjadi kewenangan BKSDA yang bertanggungjawab terhadap kawasan cagar alam Krakatau,”ungkap Ahmad saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh Cendana News, Sabtu (22/10/2016).
Ia bahkan mengaku sebagian home stay yang penuh saat akhir pekan oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Krakatau lebih menurun dibanding pekan pekan sebelumnya. Beberapa wisatawan akhirnya memilih melakukan aktifitas snorkeling atau melakukan aktifitas di sekitar Pulau Umang Umang. terkait pelarangan memasuki kawasan wisata Gunung Krakatau, salah satu pemilik jasa perjalanan wisata, Ani (34) mengaku destinasi wisata di Lampung masih cukup banyak yang saat ini bisa dikunjungi diantaranya Pulau Pahawang, Teluk Kiluan, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) serta destinasi wisata lainnya.
Ani mengaku dengan adanya pelarangan mengunjungi Krakatau tidak menyurutkan animo wisatawan berkunjung ke Lampung dan dianjurkan memilih destinasi wisata yang lain. Ia berharap penutupan yang memperhatikan aspek keselamatan pengunjung tersebut ke kawasan tersebut bisa dipatuhi oleh para wisatawan dengan baik.
Kepala Balai Koservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Teguh Ismail saat dikonfirmasi Cendana News membenarkan terkait larangan kegiatan wisata di Cagar Alam Krakatu. Menurutnya saat ini aktifitas wisata sementara dilarang kecuali untuk kegiatan penelitian dan pendidikan. Ia bahkan menegaskan secara resmi status kawasan cagar alam dan laut Kepulauan Krakatau dikelola oleh BKSDA Bengkulu melalui seksi konservasi wilayah III Lampung di bawah Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup.
“Untuk masuk kawasan tersebut memang harus ada izin dan kegiatannya adalah penelitian, pendidikan dan kesadartahuan konservasi alam sementara untuk kegiatan wisata memang belum diperbolehkan,”ungkap Teguh Ismail melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Teguh Ismail juga menerangkan hingga saat ini status Cagar Alam dan Cagar Laut Kepulauan Krakatau masih dalam tahap pembahasan sebagian kecil untuk diusulkan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Meski demikian usulan tersebut masih dibahas oleh sejumlah instansi dan belum ada keputusan terkait rencana tersebut.
Berdasarkan data yang Cendana News himpun, Pulau Anak Krakatau adalah sebuah pulau vulkanik kecil yang lahir dengan proses alami pada tahun 1927 tepatnya 44 tahun setelah Gunung Krakatau meletus sehingga Krakatau yang sekarang dikenal dengan nama Gunung Anak Krakatau. Pemandangan yang menarik dengan lautan membiru di seluruh sisi membuat gunung ini menjadi destinasi wisata alam dan destinasi wisata sejarah. Meski kawasan cagar alam namun wisatawan yang berkunjung harus tetap mentaati tata tertib yang berlaku di wilayah tersebut diantaranya dilarang membuang sampah sembarangan.
Secara administratif pemerintahan Kepulauan Krakatau masuk ke dalam wilayah desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pulau Krakatau memiliki luas sekitar 320 hektar yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Krakatau dengan total luas 13.605 hektar yang dikelola oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung (Kini BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung). Kawasan ini berupa wilayah perairan serta gugusan pulau pulau kecil yakni Pulau Rakata (1.400 Ha), Pulau Sertung (1060 Ha) dan Pulau Panjang (320 Ha). Tahun 1991 UNESCO mengakui Taman Nasional Ujung Kulon dan Cagar Alam Kepulauan Krakatau sebagai warisan Alam Dunia atau The World Heritage Site.


Jurnalis : Henk Widi / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...